Elangnews.com, Jakarta – Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai kasus penembakan brutal yang dilakukan seorang anggota polisi Bripka CS hingga menewaskan tiga orang dan salah satu korbannya anggota TNI AD, memang sewajarnya dihukum berat.
“Ya, mestinya penegak hukum ada pemberatannya,” kata Fickar kepada Elangnews.com, Jumat (26/2/2021).
Kasus yang terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, bukan yang pertama. Dalam penilaian Fickar ada yang lebih penting untuk segera dibenahi Polri secara holistik.
“Yang pasti ada kelemahan di pola rekrutmen personel kepolisian, terutama pada profile assesment,” kata Fickar.
“Selanjutnya soal pengawasan atasan dan mekanisme penggunaan senjata api,” tambahnya.
Bripka CS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. CS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan diproses secara kode etik.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dalam surat telegramnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan untuk memecat Bripka SC secara tidak hormat dan diproses secara pidana. Pada bagian surat telegram juga kapolri meminta perhatian khusus terkait proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.
“Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” kata Kapolri. (Yat/Red)