CNN Indonesia | Rabu, 23/01/2019 04:59 WIB
Adrianus Meliala mengkritik fenomena galang dana untuk koruptor di Batam. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menanggapi kasus beredarnya surat permohonan bantuan dana untuk tersangka kasus korupsi di Batam. Dia menilai korupsi telah menjadi suatu fenomena sosial.
"Korupsi jangan hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum namun sebagai fenomena sosial juga," ujar Adrianus di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/1).
"Kalau jadi fenomena sosial, ketika ada pihak ditangkap malah ramai-ramai didukung," lanjutnya.
Menurut mantan Komisioner Komisi KepolisianNasional (Kompolnas) ini, saat korupsi dilihat sebagai fenomena sosial maka pencegahan dan pemberantasan korupsi akan sulit untuk dilakukan.
Lihat juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Senjata Api bagi Sipil
Selain itu, Adrianus sempat menyinggung soal adanya indikasi di beberapa kementerian bahwa pejabat atau pegawai yang melakukan tindakan korupsi malah didukung. Namun, ia tak membeberkan secara rinci kementerian yang ia maksud itu.
Lalu, Adrianus melihat kasus korupsi di satuan kerja menjadi semacam fenomena dimana jika tidak dilakukan, maka pejabat ataupun pegawai dipaksa untuk melakukan tindakan korupsi.
"Satuan kerja jadi semacam fenomena, kalau tidak melakukan [korupsi], maka dipaksa untuk melakukan," tuturnya.
Lihat juga: Ombudsman: Kominfo Tak Perlu Buru-buru Sahkan PP 82
Sebelumnya, beredar surat permohonan bantuan dana di Batam untuk terpidana kasus korupsi yakni mantan Kasubag Bantuan Sosial Kota Batam, Abdul Samad.
Dalam surat itu tertulis, Pemkot Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di pemerintahan kota Batam untuk memberikan sumbangan sebesar Rp50 ribu.
Diketahui, Jefridin menuliskan sumbangan itu bertujuan untuk meringankan beban hukuman Abdul Samad yang terjerat kasus dugaan korupsi bantuan hibah Bansor Pemkot Batam Tahun Anggaran 2011. Surat itu ia tandatangani pada 26 Desember 2018 lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Abdul Samat divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp626,3 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal meminta keterangan Wali Kota Batam Muhammad Rudi soal surat edaran permohonan bantuan dana tersebut.
(din/DAL)
Lihat juga: KPK Minta Ombudsman Tak Bebankan Pembuktian ke Novel Baswedan
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Peneliti Militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Haripin menilai pemesanan senjata untuk Komcad mesti dibarengi dengan sejumlah perbaikan.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER