Emosi Cara Menyapu Dikomentari, Netti Napitupulu Pukul Kepala Tetangga Pakai Sapu, Akhirnya Diadili
Gara-gara tak terima caranya menyapu dikomentari, Netti Andong Matua Napitupuluh (38) nekat lempar kepala tetangga pakai sapu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gara-gara tak terima caranya menyapu dikomentari, Netti Andong Matua Napitupuluh (38) nekat lempar kepala tetangga pakai sapu.
Kasus lempar sapu ke kepala tetangga ini pun berujung ke meja hijau.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim menuturkan, perkara yang menjerat warga Medan Petisah itu berawal pada Rabu 23 Januari lalu, saat saksi korban yakni Dian Lamsari Laia keluar dari rumah dan hendak pergi ke pasar.
"Kemudian saksi korban Dian Lamsari melihat terdakwa menyapu air yang ada di depan rumahnya. Saat itu Dian terkena cipratan kubangan air yang disapu terdakwa.
Kemudian Dian mengatakan kepada terdakwa “Bisa gak stop nyapu kalau orang pas lewat", lalu terdakwa menjawab “apa kau anj*** emangnya ini jalan bapak kau.”
Kemudian saksi korban Dian Lamsari Laia mengatakan “kau yang anj*** ini jalan umum," ungkap JPU, di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/2/2021).
Tidak selesai sampai di situ, kata JPU, kemudian terdakwa yang masih diliputi emosi terus memaki Dian Lamsari sambil melemparkan gagang sapu yang dipegangnya ke arah korban.
"Selanjutnya terdakwa memukul kepala saksi korban pakai sapu. Sedangkan saksi korban Dian langsung mengambil batu dan melemparkannya ke arah tanah agar terdakwa tidak memukulinya," ungkap JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, kata JPU, maka saksi korban Dian Lamsari mengalami benjol di bagian kepala, dan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Telah diperiksa seorang perempuan berumur 25 tahun. Dari hasil pemeriksaan, dijumpai luka yang ada pada tubuh korban diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul. Luka tersebut merupakan luka ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari," ungkap JPU.
Untuk itu, kata JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
(cr21/tribun-medan.com)
|TERKINI, Isu Retaknya Rumah Tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan, Disinyalir Ada Orang Ketiga|
|Kompak Pakai Batik, Wali Kota Medan dan Putri Presiden Lakukan Aksi Borong di Acara PKK|
|Kevin Aprilio Bagikan Potret Jalani Cangkok Rambut, Addie MS Sampai Berkomentar Begini|
|Evi Masamba Keguguran, Tak Tahu Dirinya Hamil Hingga Akui Main Kuda-kudaan dengan Anak|
|Prabowo Beli 8 Frigat Siluman Mogami dari Jepang, Pengamat: Pesan Kuat buat China di Laut Natuna|