POJOKSATU.id, JAKARTA – Polisi akhirnya resmi menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan setelah pemeriksaan penyidik selama lebih kurang 11 jam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan pengacara Bahar keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Namun, tak tampak Bahar di antara rombongan tersebut.
BACA:
Pengacara Bicara, Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka
Resmi, Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka!
Kuasa Hukum Beberkan Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith, Hasilnya Bikin Kesel ‘Jokowers”
Salah satu pegacara Bahar, Aziz Yanuar menyebut, klienya telah lebih dulu meninggalkan Bareskrim Polri.
“Tadi habib sudah duluan, karena katanya ada keperluan,” kata Azis di Bareskrim, Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat Kamis (6/12) malam.
Akan tetapi, tambahnya, jalan yang dipilih pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu bukan pintu masuk dimana sejumlah wartawan masih menunggunya.
Aziz menyebut, kliennya diberondong 24 pertanyaan oleh penyidik.
Sebagian besar pertanyaan yang ditanyakan adalah mengenai ceramah yang dilakukan oleh Bahar.