Pramono mengatakan, lembaganya harus melihat secara utuh apakah kehadiran Jan bersama Jokowi itu dalam kegiatan kampanye, kegiatan kenegaraan atau kegiatan pribadi bersama keluarganya.
"Itu harus dilihat ulang. Jadi tak bisa diambil kesimpulan dengan serta merta (pelanggaran kampanye)," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Kendati begitu, Pramono mengimbau seluruh peserta pemilu agar tidak melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye. Menurutnya, selain diatur dalam UU pemilu, pelibatan anak juga diatur dalam UU Perlindungan anak.
Baca Juga:
"Pada prinsipnya anak-anak harus dibiarkan tumbuh dan berkembang sesuai kodratnya untuk bermain bergembira mendapatkan asuhan dan pendidikan yang wajar tidak terpikirkan melalui proses elektoral ini," ujarnya.
(Baca juga: Sandi Uno Sebut Jangan Gunakan Hukum untuk Pukul Lawan dan Tolong Kawan)
Sebelumnya, Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno, Ferdinand Hutahaean mempersolkan langkah Jokowi yang dianggap melibatkan Jan Ethes dalam kampanye.
Bahkan, soal ini juga disinggung anggota BPN lainnya, Hindayat Nur Wahid melalui kicauan di twitter. Pria yang akrab disapa HNW meminta Bawaslu ikut memeriksa hal tersebut.
Sementara Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menganggap lucu tudingan kubu Prabowo yang menyebut Jokowi melibatkan Jan Ethes dalam kampanye.
Ace menyebut, kehadiran Jan bersama Jokowi bukan dalam kegiatan kampanye. Ace pun menganggap langkah kubu Prabowo melaporkan peristiwa tersebut dianggap bullying terhadap Jan Ethes.
(maf)