Balige,MPOL: Pengadilan Negeri Balige kembali melanjutkan persidangan kasus pembakaran Ges House di Tut-tuk Samosir, Kamis (10/9). Persidangan secara virtual yang menghadirkan terdakwa Kompol Raja Hotman Ambarita beragendakan tuntutan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Lenni Megawati Napitupulu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juleser Simaremare menuntut terdakwa Kompol Raja Hotman Ambarita dengan 6 tahun penjara, sesuai nomor perkara 128.
Diketahui, terdakwa ditangkap tim Jahtanras Ditreskrimum Poldasu dari Pekan Baru Riau atas laporan pengaduan korbannya, Rudolf Manurung. Oknum perwira Polri itu disangka terlibat pembakaran Ges House milik korban yang diduga bekerja sama dengan wanita HM yang disebut-sebut teman wanita terdakwa. Wanita HM sendiri sudah duluan ditangkap Polres Samosir dan telah diserahkan ke jaksa namun tersangka tersebut sempat ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Balige.
Usai persidangan, Rudolf Manurung mengatakan, tuntutan 6 tahun penjara bagi terdakwa tidak sesuai dengan perbuatanya yang notabene telah menghancurkan usaha korban untuk mencari nafkah sehari-hari, apalagi dia seorang polisi yang tahu hukum.
“Sepantasnya Kompol Raja Hotman Ambarita dapat dituntut lebih tinggi dari tuntutan jaksa Juleser Simaremare mengingat terdakwa seorang polisi yang sepantasnya menjadi pengayom, pelindung dan penegak hukum, justru melanggar hukum. Bahkan, akibat perbuatannya, mengakibatkan orang lain menjadi terhambat untuk mencari nafkah,” tegas Rudolf Manurung, Kamis (10/9).
Rudolf Manurung mengaku kwatir dengan terdakwa yang hanya dituntut 6 tahun kurungan. “Kalau tuntutan 6 tahun penjara, tentu vonisnya bisa saja kurang dari tuntutan. Karena itu, hakim harus bisa melihat dan mengambil keputusan secara profesional, akibat dari perbuatan terdakwa, agar bisa menjadi efek jera bagi terdakwa nantinya, dengan memvonis hukuman penjara melebihi dari tuntutan jaksa,” ujar korban.***