Seberapa Penting Perjanjian Hukum dalam Kerja Sama Endorse?
TABLOIDBINTANG.COM - Belakangan, jasa endorse makin banyak dilirik, terutama para pengusaha yang baru merintis bisnis. Tak terkecuali Riama Betty Novita (34), pemilik toko kue Little Chic Room.
Baru merintis bisnis kue, Riama tertarik menggunakan jasa endorse tahun lalu. Tujuannya, meningkatkan jumlah pengikut di Instagram dan mendongkrak angka penjualan.
Riama mengontak dua artis Tanah Air. Salah satunya, bintang film sebut saja A. Kesepakatan kerja sama endorse dilakukan via chatting.
Artis Versus Pelaku Usaha
Kendala muncul kala A tak kunjung mengunggah foto di akun Instagramnya, sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Padahal, Riama telah mengirim kuenya kepada A dan membayar biaya endorse sebesar 2,5 juta rupiah. Riama berusaha mengontak asisten pribadi A.
Rupanya, terjadi salah koordinasi antara A dengan manajernya. “Menurut si manajer, kue tersebut malah dibuang,” beri tahu Riama ketika diwawancara Selasa (15/8) lalu.
Kecewa, Riama meminta uangnya dikembalikan. Riama dan manajer kemudian berunding hingga mencapai sebuah kesepakatan.
“Yakni, pihak A mengganti dengan dua kali unggah di akun Instagramnya,” Riama mengingat.
Meski punya pengalaman kurang menyenangkan, ia mengakui jasa endorse terbilang efektif.
“Penjualan kue saya meningkat sampai dua kali lipat dan pengikut saya bertambah 100-200 orang di Instagram. Beberapa kali setelah di-endorse, banyak banget yang menanyakan harga produk saya,” sambung dia.
Pengalaman kurang menyenangkan yang dialami Riama sebenarnya bisa dicegah dengan membuat kontrak kerja antara pengusaha dan artis atau selebgram.
Menurut praktisi hukum dari firma FSP Lawyers, Sururi El Haque, SH, kontrak kerja sama endorse berfungsi sebagai pedoman kedua pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban.
Tujuannya, membuat jelas dan tegas mengenai hal-hal yang disepakati sehingga mencegah timbulnya salah paham bagi kedua pihak. Soal aturan kontrak yang dibuat, sifatnya bebas.
“Selama memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” beber Sururi di Jakarta, pekan lalu.
Akta Yang Mengatur Hak dan Kewajiban
Secara singkat, Sururi menyebut empat poin dalam pasal tersebut yakni:
1; Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan kerja sama endorse.
2; Adanya kecakapan, artinya kedua belah pihak sama-sama berwenang melakukan perjanjian (bukan anak di bawah umur atau orang yang berada di bawah pengampuan).
3; Harus mengenai suatu objek tertentu (menjelaskan produk atau jasa yang di-endorse, durasi endorse, pembayaran, dan segala yang hal yang telah disepakati).
4; Tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan kesusilaan.
Kesepakatan bisa dituangkan lewat empat cara yaitu akta di bawah tangan, akta yang dilegalisasi, akta notaris, dan perjanjian waarmerk (perjanjian yang dibuat, ditandatangi oleh kedua pihak, lalu dibawa ke notaris untuk dicatat di buku khusus). Akta di bawah tangan cukup dibuat kedua pihak yang bersepakat. Sementara akta yang dilegalisasi dan akta notaris disaksikan notaris.
Pada akta yang dilegalisasi, notaris hanya menjamin tanda tangan kedua belah pihak tanpa menjamin isi perjanjian. Berbeda dengan akta notaris, di mana notaris menjamin isi perjanjian dan tandatangan para pihak. Keempat kontrak ini sah.
“Soal kontrak mana yang digunakan, bergantung pada para pihak, biasanya tergantung nilai dan risiko kontrak itu sendiri," Sururi menerangkan.
Ia mencontohkan untuk nilai kontrak di bawah 10 juta rupiah, bisa menggunakan akta di bawah tangan. Sedangkan, untuk kontrak yang nilainya lebih tinggi disarankan menggunakan akta notaris. Pasalnya, ketika nanti timbul masalah dan diselesaikan lewat jalur hukum, akta notaris bisa berdiri sebagai bukti sempurna.
“Berbeda dengan akta di bawah tangan dan akta yang dilegalisasi yang membutuhkan bukti pendukung lain,” ia menukas.
Soal kewajiban membayar pajak, idealnya jumlah pajak yang dibayarkan kedua belah pihak dicantumkan pada kontrak meski tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan besaran pajak harus
(yuri / gur)