Aksi warga ini dilakukan di Jalan Raya Perancis, Kosambi, Kabupaten Tangerang, di depan Pabrik PT Paradise. Secara kebetulan, ada lima truk tanah berwarna hijau melintas. Warga langsung berkerumun menutup jalan dan menghentikan truk tersebut.
Perwakilan masyarakat, Wahyudi mengatakan, warga meminta Peraturan Bupati terkait operasional truk tanah ditegakkan."Dalam Peraturan Bupati Nomor 47/2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang aturannya truk tanah dan kendaraan berat boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 di seluruh Kabupaten Tangerang. Masyakarat Kecamatan Kosambi sudah empat kali ini menggelar aksi ini. Tak ada yang mengkoordinasi. Ini murni warga bergerak. Kami sudah kesal dengan truk-truk tanah yang melanggar ini,” ujar Wahyudi, Senin (5/8/2019).
Menurut Wahyudi, keberadaan truk pengangkut tanah ini membuat jalan jalanan rusak, berdebu, kerap memakan korban jiwa, kemacetan akibat truk tanah ini juga merugikan ekonomi warga.
Baca Juga:
Warga Kosambi lainnya, Supriyadi menambahkan, sangat khawatir jika truk tanah melintas di luar jam yang diatur Perbup, nyawa warga terancam. “Truk tanah ini sudah menggangu warga. Kami hanya ingin Pergub ditegakkan. Tidak menyetop 24 jam kok. Sudah banyak yang mati dan jadi korban. Setop mobil tanah besok. Aktivitas warga setiap pagi, anak sekolah, pergi ke pasar, terancam menjadi korban truk tanah yang melanggar ini. Kemarin saja, di Kawaraci empat orang meninggal,” ucapnya.
(whb)