Menurut polisi, ada sejumlah negara yang diduga tujuan penyelundupan seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Namun, sebelum berhasil diselundupkan, polisi lebih dulu menggagalkan dengan menggerebek penampungannya.
"Jambi ini hanya jadi tempat persinggahan saja, tempat ekspornya itu ada beberapa negara. Dan keberhasilan penggerebekan ini patut kita apresiasi karena ini sebagai bentuk penyelamatan ekosistem laut di Indonesia. Apalagi pengeksporan benur ini juga tidak memiliki izin-izin artinya ini ilegal," jelas jenderal bintang dua itu.
Polisi akan berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi untuk pelepasliaran benur ke habitatnya yang berada di Sumatera Barat. Polisi berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur ini dengan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka.
"Kasus ini akan terus kita tindak lanjut, untuk para tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut. Yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal," imbuhnya.
(rfs/rfs)