Undang-Undang telah melarang sepeda motor mengangkut lebih dari 2 orang. Lantas, apa hukumannya? Selasa, 14 Januari 2020 11:45
Otosia.com - Sepeda motor memang hanya didesain untuk mengangkut 1 pengendara dan 1 penumpang. Namun, tak jarang ditemui pelanggaran hingga mengangkut 2 orang di belakang, bahkan lebih.
Alasannya jelas, bermotor bonceng 3 telah melebihi batas kapasitas kendaraan roda dua tersebut. Selain itu, pelakunya jelas mengabaikan keselamatan berkendara.
Mengutip dari akun Facebook Divisi Humas Polri, bermotor bonceng 3 juga menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. Hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1 dari 1 Halaman
Pada pasal 106 dinyatakan jelas "sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang". Sedangkan hukumannya dijabarkan pada pasal 292.
"Mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang dipidana kurungan 1 bulan denda Rp 250.000".
Berkendara bonceng 3 tentu juga tak nyaman, baik bagi pengendara dan pengemudi. Pasalnya, keseimbangan akan terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.