Alih-alih mendapatkan untung dari pesugihan itu, dia malah menjadi korban penipuan senilai ratusan juta. Untungnya, polisi berhasil menangkap pelaku penipuan tersebut. Yakni, Nasurah, 45, warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.
Pertengahan 2013, Yuli berkenalan dengan Nasurah. Tersangka mengaku mempunyai kenalan dukun dari Kalimantan yang bisa mendatangkan rezeki. Yuli dibujuk bisa menjadi kaya melalui jalan pintas. Yuli pun tergiur.
Baca juga: Memandikan Arca, Simbol Membersihkan Hati
Nasurah meminta uang Rp 6 juta sebagai mahar. Dia memberikan uang mahar itu. Kemudian Yuli ditawari lagi seperangkat alat pesugihan yang bisa mendatangkan rezeki. Dengan sistem setiap tiga bulan sekali harus membayar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Itu untuk menyepuh mantra.
Nasurah memberikan keris plus batu akik kepada Yuli dan harus disepuh dengan cara membayar sejumlah uang setiap tiga bulan sekali. Yuli mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Yuli juga diiming-imingi utang dengan sistem bunga. Namun, uang pokok pinjaman tidak pernah didapat.
Selain itu, Nasurah tiap minggu meminta uang kepada Yuli untuk ongkos mengurus pinjaman uang. Yuli lagi-lagi mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Yuli diajak ikut ritual pesugihan, namun tidak pernah berhasil.
Atas praktik ritual pesugihan, Yuli mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Saat Yuli tidak punya uang, Nasurah diajak neminjam uang bunga. Lagi-lagi Yuli tidak pernah menerima uang pokok pinjaman.
Yuli diminta uang bunga setiap bulan Rp 4 juta hingga bisa melunasi utang pokok. Penipuan Nasurah kepada Yuli dilajukan sejak 2013 hingga Juli 2018. Atas penipuan tersebut, Yuli mengalami kerugian Rp 740 juta.
Merasa menjadi korban penipuan dukun palsu, Yuli melapor ke Polsek Klampis pada 22 Januari 2019. Polisi menerbitkan LP/01/I/2019/JATIM/RES BKL/SEK KLAMPIS tertanggal 22 Januari 2019.
Senin (28/1) sekitar pukul 12.00, polisi berhasil menangkap Nasurah di rumahnya. Kepada polisi dia mengakui perbuatannya melakukan penipuan. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bayar utang.
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso membenarkan telah menangkap Nasurah karena diduga melakukan penipuan. Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, Nasurah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Nasurah dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia terancam hukuman pidana penjara lima tahun. ”Tersangka perempuan, sudah kami tahan,” tandasnya.