SIANTAR, metro24jam.com – Personel Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mengamankan 2 pria karena melakukan pengutipan liar di depan Toko Naga Mas, Jalan Wahidin, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat, Senin (26/10/2020), sekira pukul 16.00 Wib.
Keduanya adalah Heru Zulfan Simbolon (44) warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Siantar Selatan dan Ahmad Ali Simbolon (31), warga Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.
Mereka ditangkap saat sedang mengutip uang dengan dalih jasa bongkar dari para sopir yang sedang menurunkan muatan susu di depan Toko Naga Mas.
Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku sebagai anggota PUK SPTI- K SPSI. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah uang dan 25 lembar karcis.
Keduanya pelaku kemudian diboyong ke Mapolres Polres Pematang Siantar, namun polisi hanya melakukan pembinaan dan tidak melakukan penahanan terhadap mereka.
Setelah menandatangani surat pernyataan di atas meterai tidak akan mengulangi perbuatannya, kedua pria itu juga meminta maaf kepada salah salah satu korbannya, Adhi Guna Setiawan (21), warga Jalan Diponegoro, Gang Cantik, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 pelaku pungli terhadap sopir yang sedang bongkar barang di depan Toko Naga Mas.
“Setiap melakukan penurunan barang, disodorkan kurang lebih 25 lembar karcis diberikan kepada sopir dan kernet. Satu lembar karcis diwajibkan membayar Rp 7 ribu. Mereka hanya kita beri pembinaan dan tidak ditahan,” sebut Edi, Selasa (27/10/2020) sore. (*)