(BACA JUGA : Presiden Harus Bentuk TGPF dan Perintahkan Polisi Diperiksa )
"Saya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan HRS serta tersangka lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Mengadu ke Wakil Rakyat, Keluarga 6 Anggota FPI yang Ditembak Mati Tuntut Keadilan)
Pihaknya akan menentukan langkah hukum apa yang bakal dilakukan ke depannya. Namun, dia menilai penetapan Habib Rizieq dan lima lainnya sebagai tersangka merupakan tindakan kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap ulama.
Baca Juga:
- Atribut FPI Disita dari Terduga Teroris di Condet, Ini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab
- Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab Digelar 6 April 2021
- Soal Kata-Kata Kasar, Kuasa Hukum HRS: Pihak yang Dizalimi Berhak Berekspresi
(BACA JUGA : Suhada, Orang Tua Laskar FPI Tantang Kepolisian Lakukan Sumpah Mubahalah )
Habib Rizieq ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka. Kelimanya yakni Haris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara. (Baca juga: Kabareskrim Benarkan Penyerangan Terhadap Anggota Polda Metro Jaya oleh Laskar FPI)
(jon)