Dalam laporan audit itu, tertulis rincian fee senilai GBP 29 juta atau setara dengan Rp 360 miliar yang telah dibayarkan pada 2019. Kemudian, Pemprov DKI juga telah membayar fee senilai GBP 11 juta atau setara dengan Rp 200,31 miliar serta membayar Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp 423 miliar.
Kendati demikian, BPK mencatat PT Jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO soal pembayaran tersebut. Pasalnya, keberlangsungan gelaran Formula E ini tidak dapat dipertegas keberlanjutan kerja samanya ataupun pendanaan yang telah dibayar.
"Dengan adanya kondisi force majeure yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan," tulisnya.
BPK juga menilai belum ada kejelasan soal pembagian pendanaan yang bisa membebani APBD DKI. Pasalnya satuan kerja Pemprov DKI juga diidentifikasi ikut dalam aktivitas penyelenggaraan Formula E, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, otomatis alokasi biaya jadi beban APBD.
(lir/lir)