"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada 27 November 2020," katanya. Ketiga tersangka diduga menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, tersangka MR disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi (kerumunan) di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020," katanya.