DELISERDANG, metro24jam.com – Beni Tarigan (27), warga Dusun III, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap polisi bersama temannya, Ramadani Ginting (23), warga Dusun III, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Senin (10/12/2018) pagi.
Awalnya, kedua pria itu hanya ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan pemalakan disertai tindak kekerasan terhadap seorang sopir yang melintas di Jalan Desa Petumbukan.
Namun setelah diboyong ke kantor polisi, Benni kedapatan menyimpan sabu di dalam botol vitamin yang disembunyikan di sela duburnya.
Dari dalam botol Redoxon tersebut polisi menemukan 4 plastik klip ukuran besar dan 7 paket kecil masing-masing berisi sabu-sabu, 4 plastik klip transparan kosong, 1 buah jarum pentul, 1 buah pipet.
Selain itu, polisi juga menyita masker dan uang tunai Rp52 ribu.
Kapolsek Galang, AKP Ilham Harahap, dalam keterangannya Senin (10/12/2018) sore menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada sekelompok orang melakukan pungli dan melakukan pengancaman serta perusakan mobil di Jalan Pajak Desa Petumbukan.
“Kedua tersangka bersama dua temannya melakukan perusakan terhadap kaca spion mobil Colt Diesel pengangkut pupuk kandang yang dikemudikan Muhammad Azmi (32), warga Dusun 2, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang yang melintas di Jalan Petumbukan sekira pukul 8.00 Wib,” kata Kapolsek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel langsung turun ke TKP. Di sana, polisi akhirnya mengamankan Beni dan Ramadani, sedangkan kedua teman mereka bernama bernama Alpi dan Firman berhasil kabur.
Keduanya kemudian diboyong ke Mapolsek Galang untuk menjalani penyidikan. Setiba di kantor polisi, Ramadani kemudian mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dengan kekerasan serta perusakan.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Benni Tarigan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam botol Redoxon,” kata AKP Ilham.
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap Benni dan Ramadani (kiri). (ist/metro24jam.com)
Botol Redoxon tersebut kata AKP Ilham disimpan di dekat lubang dubur Benni.
Hasil interogasi, Benni mengakui sabu itu dibelinya seseorang bernama Gudek. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Galang melakukan pengembangan terhadap Gudek, namun pria itu tidak ditemukan.
“Pelaku pemerasan dan ancaman serta pengrusakan diproses di Polsek Galang, sedangkan pelaku tindak pidana narkotika dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang,” pungkas Kapolsek. (fan)