Baca Juga: Kiky Kepergok Bahas Tes DNA Oleh Andin, Siapa Ayah Kandung Reyna? Bocoran Ikatan Cinta 25 Februari 2021
Baca Juga: Atalanta vs Real Madrid di Liga Champions, Satu Putusan Wasit Rusak Pertandingan
Rahman mengatakan, sebenarnya warga tidak serta merta membangun musala melainkan menempuh perizinannya, mulai dari persetujuan warga hingga mengurus ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan aturan, izin itu sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR, seluruh persyaratannya telah dipenuhi tapi pihak PUPR katanya minta harus ada persetujuan dari pengembang. Padahal dalam aturannya tidak harus. Ini yang juga jadi pertanyaan kami,” ucap dia.
Kendati demikian, lanjut Rahman, warga turut meladeni proses gugatan tersebut. Bahkan, warga siap memenuhi persyaratan yang diajukan pengembang selaku tergugat. Namun, dalam proses mediasi tidak tercapai kemufakatan.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Real Madrid Taklukan Atalanta, Man City Gilas Monchengladbach
Baca Juga: Link Live Streaming Atalanta vs Real Madrid di Liga Champions
Di sisi lain, persyaratan yang diajukan pengembang itu pun melenceng dari substansi gugatan tentang wanprestasi. Pengembang dinilai malah mengintervensi kegiatan musala.
Menurut Rahman, dalam persyaratan yang diajukan, penggugat melarang musala yang didirikan warga menggelar salat Jumat.
Kemudian, musala pun tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan pengeras suara. Selanjutnya, musala pun dilarang menggelar pengajian.
Artikel Rekomendasi