"Kemudian ini bisa di korupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana, kita lihat dulu, apakah masuk kategori Pasal 2 yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu," papar Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12) dini hari.