Abstrak
Sebagai warga negara Republik Indonesia yang berusia lebih dari 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu TandaPenduduk(KTP).Kartu ini berfungsi sebagai kartu identitas warga negara Republik Indonesia. Dalam sejarahnya, KTP di Indonesia mengalami 10 transformasi hingga E-KTP yang saat ini digunakan. Dalam penerapan E-KTPtentusajamenghasilkan keuntungan maupun kekurangan. Selain keuntungan dan kekurangan, tentunya terdapat kendala-kendala yang dihadapi.
Pendahuluan (Sejarah)
Dalam sejarah ktp di Indonesia, terdapat 10 kali transformasi ktp. Berikut ini ke perubahan ktp di Indonesia:
- KTP Jaman Penjajahan Belanda
Pada masa ini, KTP diberlakukan di jaman penjajahan belanda. Saat itu, KTP disebut dengan “Sertifikat Kependudukan”. Sertifikat kependudukan ini dikeluarkan oleh pejabat Hindia Belanda yang disebut juga Hoofd van plaatselijk atau kepala pemerintahan wilayah. Pada masa ini, KTP dicetak di sebuah kertas berukuram 15×10 cm. Untuk mendapatkan identitas ini, seseorang harus membayar administrasi sebesar 1.5 gulden atau sekitar Rp.9.700 di harga sekarang.
Sumber: http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia -dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang
2. KTP Jaman Penjajahan Jepang
Pada saat Jepang menjajah Indonesia dan menggantikan kedudukan Belanda, mereka mengubah sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Salah satu cara mereka adalah dengan mengubah KTP dengan KTP baru. KTP versi Jepang ini disebut dengan KTP Propaganda, sebab bagian penduduk yang memegang kartu ini secara tidak langsung menyatakan dirinya setia terhadap kepemimpinan Jepang di Nusantara. Perbedaan cukup mencolok pada KTP versi Jepang dengan KTP jaman penjajahan Belanda adalah terletak pada lembaran di balik halaman keterangan identitas pemilik, di dalam KTP versi Jepang terdapat naskah propaganda yang secara tidak langsung mewajibkan pemegang KTP untuk bersumpah setia kepada penjajah Jepang.
Sumber: http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia -dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang
3. KTP di Awal-awal Kemerdekaan
KTP Pada masa ini disebut dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Kartu ini dicetak di atas kertas tanpa laminating. Kartu ini berlaku sejak 1945 hingga tahun 1977. Penulisan pada KTP ini ada yang berupa ketikan mesin tik, namun ada pula yang ditulis dengan tangan. Kala itu, KTP di masing-masing daerah di Indonesia berbeda. Pada jaman itu, orang-orang menggunakan sarung kulit untuk menyimpan KTP.
Sumber: http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia -dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang
4. KTP Periode 1967-1970
Setelah memasuki era kemerdekaan, sertifikat kependudukan berubah menjadi Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Surat tanda bukti kependudukan ini sebagian diketik dengan menggunakan mesin ketik dan sebagian lagi manual dengan menggunakan tangan. Kartu ini diberlakukan dari tahun 1945 sampai 1977.
Sumber: http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia -dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang
5. KTP Periode 1970- 1977
Pada periode ini, desain pada KTP sudah dilengkapi dengan sampul berupa hardcover. Meski bentuknya berubah drastis dari periode 1967-1970, namun isi dan keterangan di KTP sama seperti versi sebelumnya (periode 1967-1970).
Sumber: http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia -dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang
6. KTP Kuning
KTP ini digunakan pada tahun 1977 hingga tahun 2002. Perubahan dari KTP sebelumnya menjadi KTP Kuning berikut ini tidaklah terlalu mencolok. KTP penduduk Jakarta ditandatangani oleh lurah, sementara penduduk di luar Jakarta ditandatangani oleh pejabat camat.
Sumber: http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia -dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang
7. KTP Periode 2002-2004
KTP periode ini tidak mengalami banyak perubahan dibanding KTP sebelumnya. Hanya saja, lembaran data identitas pemilik berubah menjadi warna kuning. Sama dengan ketentuan sebelumnya, KTP penduduk Jakarta ditandatangani oleh Lurah. Sementara KTP penduduk luar Jakarta disahkan oleh camat.
Sumber: http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia -dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang
8. KTP Darurat Militer Aceh
Ketika Aceh memasuki masa Darurat Militer Aceh di tahun 2003, wilayah ini memiliki desain KTP yang berbeda dari daerah Indonesia lainnya. KTP ini disebut juga dengan KTP merah putih. KTP ini memang agak berbeda dari KTP sebelumnya dengan lambang bendera merah putih dan garuda. Pada bagian belakang, selain pengesahan yang dilakukan oleh camat, KTP ini juga ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer juga Kepala Sektor Kepolisian. Pemakaian KTP ini berakhir seiring berakhirnya konflik di Aceh pada tahun 2004.
Sumber: http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia -dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang
9. KTP Nasional
Pada periode ini, KTP disebut dengan KTP Nasional, karena satu daerah dengan daerah lain tidak memiliki perbedaan warna ataupun lambang. KTP ini berlaku sejak tahun 2004 hingga tahun 2010. KTP ini dicetak dengan bahan dasar plastik. Pengawasan KTP ini dilakukan dari mulai pihak RT/RW hingga jenjang di atasnya. Tidak seperti KTP versi sebelumnya, KTP ini boleh dipakai di seluruh Indonesia.
Sumber: http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia -dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang
10. KTP Elektronik (E-KTP)
KTP Elektronik (E-KTP) diluncurkan pada tahun 2011. KTP ini memiliki banyak terobosan baru, dari mulai bahan terbuat dari PVC/PC, pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dan seterusnya. Dari segi bentuk KTP ini tidak mengalami banyak perubahan dari versi sebelumnya. Namun, KTP ini dilengkapi dengan microchip sebagai tempat penyimpanan data. KTP ini memiliki metode identifikasi yang akurat, sehingga berlaku secara Internasional. Data dicetak dengan komputer dan nomor serial khusus, KTP ini juga memuat multi aplikasi dan berlaku secara nasional.
Sumber: http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia -dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang
Kelebihan dari E-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa / KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kekurangan E-KTP
Selain mempunyai banyak kelebihan, sayangnya E-KTP ini juga terdapat beberapa kekurangan, yaitu:
- Tidak terintegrasi dengan layanan publik lainnya (seperti SIM, kartu kesehatan, dan lainnya) sehingga tetap dipakai seperti KTP konvensional
- E-KTP tak boleh sering di fotokopi. E-KTP juga tak boleh sering-sering menekannya dengan hekter dikarenakan akan merusak chip yang ada di E-KTP tersebut.
- Tidak ada alat yang stand by di kelurahan, sehingga kalau ada kerusakan atau salah tulis, warga haus menunggu berbulan-bulan, bahkan ujung-ujungnya diganti KTP konvensional dulu.
- Tidak bisa digunakan untuk transaksi di perbankan karena tidak ada stempel kelurahan setempat.
- Rawan pencurian data kependudukan, sehingga bisa mengancam pribadi, bahkan bangsa dan negara.
Kendala E-KTP
Dalam pengimplementasiannya di masyarakat, E-KTP mendapati sejumlah kendala seperti:
- Tidak boleh terlalu seringnya difotokopi karena dikhawatirkan akan merusak chip yang ada di dalamnya, padahal E-KTP tersebut belum terintegrasi dengan layanan publik lainnya yang memerlukan KTP sebagai syarat mendapat layanan publik tersebut (misal membuat SIM, layanan kesehatan, dan lain-lain).
- Dalam proses pembuatannya mengalami birokrasi yang cukup rumit. Sehingga masyarakat yang belum banyak mengetahui birokrasinya akan mengalami kesulitan dalam membuat E-KTP.
- Dalam proses pembuatan nya maupun proses perekaman data tidak bisa menyeluruh ke tiap daerah-daerah, hal ini dikarenakan terbatasnya alat.
Saran
Untuk menanggapi kendala-kendala tersebut, maka disarankan untuk:
- Melakukan proses birokrasi yang lebih efektif dan efisien, hal ini supaya mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan ataupun proses perekaman data E-KTP.
- Lebih memikirkan ulang tentang efisiensi alat perekam yang digunakan, misalnya saja menambah beberapa alat perekam dan merawat alat tersebut agar dapat terus digunakan.
- Melakukan proses integrasi E-KTP dengan layanan publik lainnya (misal SIM, layanan kesehatan, dan lain-lain) untuk mempermudah administrasi layanan publik bagi masyarakat.
Sumber
- http://m.jpnn.com/news.php?id=351488 diakses pada 21 September 2016.
- http://news.metrotvnews.com/read/2016/02/12/483325/sejarah-panjang-ktp-indonesia diakses pada 18 September 2016.
- http://pekalongankota.go.id/berita/pelaksanaan-e-ktp-ditemukan-banyak-kendala diakses pada 21 September 2016.
- http://www.keepo.me/x-sejarah-channel/beginilah-perubahan-ktp-di-indonesia-dari-jaman-kakek-buyutmu-hingga-sekarang diakses pada 18 September 2016.
Be First to Comment