Tapi bukannya minta maaf, keempat nelayan itu mengamuk dan menghajar Deni Siregar hingga babak belur. Beruntung warga sekitar melihat dan melerai aksi pemukulan tersebut.
Anggota buser Polsek Kuta yang menerima laporan penganiayaan segera meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku pengeroyokan di rumahnya masing masing di seputaran Jalan Segara Madu Kuta Selatan.
Dari interogasi Polisi, keempatnya mengaku menganiaya Deni Siregar berbeda.
Tersangka MS mengaku tidak ikut keroyok korban. Tersangka DH mengaku pukul korban dengan tangan kosong. Tersangka MB menendang korban sebanyak empat kali.
Baca Juga:
Duh! Gegara Rebutan Air, Kakek Sadin Tumbang Dibacok Kakek Evi
Dua kali di bagian kepala, di punggung sekali, dan di kaki sekali. Sementara tersangka ANS mengaku dua kali tinju korban pada pipi sebelah kiri.
"Para tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Kuta dan dijerat Pasal 170 KUP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tegas Iptu Yudistira.