CNN Indonesia | Rabu, 19/12/2018 07:59 WIB
Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan polisi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan di Bogor, Jawa Barat. Bahar juga sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (18/12) siang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan terkait kasus ini, polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12).
Lihat juga: Wajah Korban Penganiayaan Bahar Smith Lebam Bercucur Darah
Dedi melanjutkan, dari informasi tim di lapangan, Bahar juga sudah tidak menggunakan ponselnya. Bahar pun sudah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya.
"Informasi yang didapat tim, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal," kata Dedi.
Atas informasi itu, lanjut Dedi, kepolisian dalam hal ini PoldaJawa Barat memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan pemeriksaan.
Lihat juga: Kronologi Penganiayaan oleh Bahar bin Smith Versi Polisi
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," ucapnya.
Diketahui Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) memanggil Bahar atas status tersangka dugaan penganiayaan. Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang suruhan sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Bahar tidak pulang ke rumah. Bahar langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. Sementara dua dari lima orang suruhannya, yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor. Sedangkan HA, HDI, dan SG belum ditahan.
Lihat juga: Sayyid Bahar bin Ali bin Smith, Dari Aksi Sweeping Hingga 212
Dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dua orang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan penganiayaan ini. Keduanya diduga dianiaya lima orang suruhan Bahar.
Atas perbuatan tersebut Bahar cs dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. (mts/osc)
Tulisan ini merupakan bagian dari kumpulan artikel dalam Fokus: “Bahar bin Smith Terjerat Kasus Penganiayaan”
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk berkomitmen membayar penuh THR karyawan pada lebaran tahun ini.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER