Langkah ini, kata Eni, justru menyebabkan negara rugi berkali-kali lipat. Hal ini juga akan menjadi preseden buruk ke depannya.
"Kalau model pemerintah menyelesaikan masalah seperti ini maka ini nanti setiap lima tahun sekali akan selalu ada Jiwsraya Gate, dari mulai Century Gate, apapunlah, akan selalu menjadi modus-modus perampokan uang negara dan selalu pelakunya kebal hukum," ujar dia.
Enny mengatakan, di tengah sulitnya ekonomi negara akibat pandemi Covid-19, uang Rp 1 miliar pun begitu berharga.
Baca juga: Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Apabila uang hasil utang dan pajak rakyat digunakan untuk menambal kerugian negara akibat perampokan, Enny menilai, pemangku kepntingan sama saja tak punya hati nurani.
"Ribuan orang meninggal sementara anggaran untuk kesehatan sangat terbatas, APD para dokter juga sangat terbatas, ada lebih dari 100 dokter harus kehilangan nyawa, ini ada Rp 22 triliun untuk menambal kasus perampokan uang negara," kata Enny.
"Ini enggak masuk akal sama sekali," lanjut dia.
Diberitakan, Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN telah bersepakat untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan memberikan suntikan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun.
Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, suntikan modal sebesar Rp 22 triliun diberikan secara bertahap dengan dua APBN, yaitu Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.
"Opsi ini juga bagian dari keinginan kami untuk mempunyai perusahaan asuransi terbesar Asia Tenggara dengan holdingisasi," kata Arya seperti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
PMN sebesar Rp 22 triliun disuntikan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, dan nantinya membentuk anak usaha dengan nama IFG Life.
IFG Life akan memiliki tugas menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan