MEDAN, Waspada.co.id – Sidang lanjutan pencemaran nama baik kasir Brastagi Supermarket yang viral di media sosial (medsos) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5). Bahkan dalam sidang ini terungkap, korban Bettri Yanti Panjaitan, sempat meminta damai Rp1miliar kepada terdakwa agar kasus ini tidak dilaporkan.
“Saya ketemu sama dia (korban) dan mereka minta uang Rp1 miliar, saya sampai memohon karena kami tidak mampu uang sebanyak itu jadi akhirnya Rp100 juta dan itu pun kami tidak sanggup makanya kasus ini sampai ke pengadilan,” beber terdakwa Elpina Idola Malau saat memberikan kesaksiannya di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Oleh sebab itu, penasehat hukum (PH) terdakwa, Iskandar Simatupang mempertegas mengapa pihak Brastagi Supermarket sudah mengajak berdamai namun tetap dilaporkan, terdakwa pun menjawab tidak tahu.
“Mereka ajak damai dan saya terima bahkan video itu saya hapus, tapi setelah itu saya malah dilaporkan,” beber Elpina lagi.
Sementara, majelis hakim di Ketuai Ali Tarigan pun menanyakan alasan terdakwa memviralkan kejadian tersebut.
“Coba anda jelaskan kronologi kejadiannya dan apa alasan anda,” tanya hakim Ali.
“Karena lihat dia mondar-mandir di belakang, bukan mengembalikan, itulah saya komplain pak. Apa lagi melihat dia ketawa-katawa pak, bukannya diperiksa,” jawab terdakwa.
Mirisnya, terdakwa menyebutkan bahwa yang mengucapin permohonan maaf bukan si kasir melainkan orang lain.
“Yang anehnya bukan dia yang datang minta maaf pak, tapi leadernya. Saya bilang, yang minta maaf seharusnya si kasir, ya sudahlah pak di panggil si kasir itu. Setelah datang, saya nasihat pak, saya bilang kalau bekerja bagus-bagus, gak boleh seperti ini,” terang Elpina.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan juga menunjukkan sebuah video kepada majelis hakim. Di video tersebut, terlihat jelas mimik wajah si kasir seperti sedang tertawa ketika terdakwa melakukan komplain.
Setelah itu, Jaksa mempertanyakan sama terdakwa, apa dampak dari video tersebut ketika anda share vidio ke medsos.
“Ada pak, banyak yang komen, mengatakan terimakasih atas video saya karena telah menjadi sebuah pelajaran pak,” jawab Elpina.
Disambung JPU, apakah ada upaya untuk minta maaf setelah mengeshare vidio tersebut.
“Ada pak, saat itu orang tuanya menelepon suami saya, setelah itu kami berjumpa di rumah saya, dan kami maaf-maafan pak,” ungkapnya.
“Terus, kenapa anda bisa sampai menjadi terdakwa di persidangan ini, kalau sudah ada perdamaian?,” tanya JPU.
“Itulah pak saya tidak taunya, kenapa sampai bisa seperti ini, padahal kami udah maaf-maafan,” ucapnya dengan suara ringan.
Keterangan Elpina tadi sesuai dengan keterangan saksi Hesti yang duluan bersaksi di hadapan majelis hakim. Ia menyebutkan kalau sudah ada perdamaian dari pihak Brastagi dengan terdakwa meskipun secara lisan.
“Bagaimana tentang perdamaian itu, tercapai apa tidak perdamaian itu,” tanya majelis hakim
“Tercapai pak,” jawab saksi Hesti Sembiring yang mengaku ikut dalam pertemuan itu.
“Tercapai seperti apa,” tanya hakim kembali.
“Tercapai bahwa sudah ada perdamaian antara pihak Brastagi dan terdakwa” jawabnya.
“Ada gak permintaan dari pihak Brastagi setelah perdamaian,” tanyanya kembali.
“Ada, agar video itu dihapus,” jawab saksi.
“Terus videonya sudah dihapus,” tanyanya lagi.
“Setelah berdamai, videonya langsung dihapus pak,” jawab saksi.
PH terdakwa, Iskandar Simatupang SH didampingi Rio Tampubolon SH dan Firdaus Tanjung SH mengakui bahwa ada indikasi pemerasan terhadap kliennya dengan permintaan uang senilai Rp1 miliar oleh korban.
“Padahal antara klien saya dengan pihak Brastagi Supermarket sudah ada perdamaian tapi kenapa tiba-tiba si kasirnya yang mau melaporkan dan meminta uang agar tidak dilaporkan, artinya ada indikasi lain dari kasus ini terhadap klien saya,” beber Iskandar.
Diketahui dalam dakwaan JPU Randi Tambunan menyebutkan, awal mula kasus terjadi ketika terdakwa merasa keberatan dengan tindakan salah satu kasir Supermarket Brastagi Medan. Pasalnya, terdakwa menemukan isi struk bon belanja sampai dua kali tercatat, padahal belanjaan hanya satu.
Merasa dirugikan, terdakwa merekam kejadian tersebut dan memviralkannya ke sosmed. Mirisnya, terdakwa Elpina Idola Malau malah dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik atau ITE. (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post