Galih Gumelar, CNN Indonesia | Rabu, 28/11/2018 12:27 WIB
Jurus Capres Prabowo membenahi rasio pajak yang disampaikan menjelang Pilpres 2019 dinilai kontradiktif dengan upaya mendongkrak penerimaan pajak. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ekonomi menjadi topik yang diangkat kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk menarik simpati dari masyarakat. Berbagai isu yang mereka sering sorot dan jual; utang negara yang makin menumpuk, harga kebutuhan pokok yang melambung, maupun ketergantungan yang tinggi terhadap peran asing dalam ekonomi dalam negeri.
Isu terbaru yang mereka jual, soal melempemnya penerimaan pajak. Beberapa waktu lalu, Prabowo menyoroti kinerja penghimpunan pajak Pemerintahan Jokowi yang memble. Sorotan kinerja ia dasarkan pada rasio pajak Indonesia yang saat ini masih di bawah 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Prabowomengatakan untuk negara sebesar Indonesia, rasio tersebut terlalu rendah. Dengan rasio pajak tersebut, Prabowomenyebut Indonesia kehilangan US$60 miliar atau sekitar Rp873 triliun-an per tahun.
Lihat juga: Prabowo Minta Pemerintah Contoh Zambia untuk Kerek Pajak
Menurut dia, rasio pajak masih bisa ditingkatkan. Indonesia, bahkan perlubelajar padaZambia. Zambia,kata Prabowo, walaupun negaranya kecil, rasio pajaknyasudah 18 persen.
Selain rasio pajak, Prabowomengkritik besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang diberlakukan di Indonesia saat ini. Tarif PPh ia nilai masih terlalu tinggi. Sebagai contoh, tarif PPH badan yang saat ini 25 persen.
Prabowomengatakan tarif tersebut lebih mencekik dibanding yang diberlakukan oleh Singapura. Oleh karena itulah, jika nanti terpilih ia tak mau tarif tersebut dipertahankan. Ia ingin besaran pajak setara dengan Singapura.
Selain rencana tersebut, Prabowomasih punya niatan lain. Jika terpilih jadi presiden ia ingin memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP paling rendah bagi masyarakat belum kawin dipatok Rp54 juta per kepala.
Namun, niatan dan janji Prabowotersebut justru dianggap lucu, kontradiktif dan mengandung anomali.Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pertentangan tersebut salah satunya bisa dilihat dari wacana kenaikanPTKPPrabowo.
Kalau jadi dinaikkan, tentunya pembayaran pajak dan penerimaannya akan berkurang. Yustinusmengatakan Prabowoperlu melihat kembali PTKP.
PTKPdi Indonesia saat ini sudah lebih tinggi dibandingkan negara lain.Menurut data yang dimilikinya, rasio PTKP terhadap pendapatan per kapita Indonesia saat ini sudah mencapai 30,8 persen, atau lebih tinggi dibandingkan Thailand sebesar 23,8 persen, Singapura sebesar 17,1 persen, dan Malaysia yang hanya sebesar 3,8 persen.
"Mau naik berapa lagi?" jelasnya.
Lihat juga: Jokowi Lanjut Reformasi Perpajakan, Prabowo Tingkatkan PTKP
Yustinusmengatakan jika ingin merombak sistem pajak pribadi yang lebih adil,Prabowoperlu memperbaiki struktur PTKP. Perlu, ada keistimewaan PTKP untuk kaum difabel, perempuan pekerja, dan pekerja usia non-produktif.
Di samping itu, ia juga mengimbau Prabowo untuk memperbaiki struktur tarif PPh dengan cara memperlebar rentang kelompok penghasilan (bracket pajak) dan menambah lapisan golongan tarif pajak. Dengan cara-cara itu, ia yakin sistem perpajakan bisa lebih adil.
Selain pada PTKP, anomali lain jugabisa dilihat dari wacana Prabowountuk menyamakantarif PPh badan Indonesiadengan Singapura. Ia mengatakan tarif pajak efektif di Singapura bisa mencapai 6 persen hingga 7 persen, bahkan bisa nol persen jika perusahaan itu mendapat insentif.
Artinya, jika tarif PPh ingin disetarakan denganSingapura seperti keinginan Prabowo, Indonesia perlu mengurangi tarif PPh-nya antara 18 persen hingga 19 persen.Kalau dilakukan, kebijakan tersebut tentu akan membuat penerimaan pajak tergerus dan tax ratiomakin mengecil.
Lihat juga: Jokowi Instruksikan Sri Mulyani Terbitkan Super Deduction Tax
"Pembayaran pajak akan lebih kecil dan tax ratio juga semakin rendah. Lalu, dari mana mencari penambal kekurangan penerimaan pajak?" jelas Yustinuskepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/11) kemarin.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegaramengatakan kalau dilaksanakan, pelonggaran pajak yang diwacanakan Prabowojustru bisa berdampak pada penurunan rasio dan penerimaan pajak. Indonesia saat ini juga mengalami masalah tersebut.
Pemerintah terlalu banyak menebar insentif fiskal. Tebaran insentif membuat negara banyak kehilangan potensi pajak. Data Kementerian Keuangan misalnya, menunjukkan pada periode 2016-2017, negara harus kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp298,3 triliun akibat terlalu banyak menebar insentif pajak.
"Saya kira kubu Prabowo coba buat riset yang komprehensif. Seberapa besar dampak penurunan PPh terhadap ekonomi Indonesia. Kalau ada bukti ilmiah yang bisa dijadikan landasan, itu lebih menarik dibanding janji kampanye saja," kata Bhima.
Lihat juga: Kapal Yacht Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah Tahun Ini
Bhimamengatakan agar penerimaan dan rasio pajak naik, Prabowolebih baik memikirkan cara untuk mereformasi administrasi perpajakan terlebih dahulu ketimbang mengeluarkan janji muluk-muluk. Ia mengatakan rendahnya rasio dan penerimaan pajak saat ini bukan hanya disebabkan oleh tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar yang rendah.
Masalah juga bisa disebabkan oleh administrasi dan prosedur perpajakan yang berbelit-belit. Ambil contoh dalam mengurus restitusi pajak. Bhimamengatakan masyarakat harus menghabiskan banyak waktu untuk mengurusi masalah tersebut.
"Kalau administrasinyasimpel, investor, masyarakat akan bayar pajak meski tarifnya tinggi," katanya.
Selain memperbaiki administrasi, ada cara lain yang bisa ditempuh Prabowokalau terpilih jadi presiden, agar rasio pajak bisa dinaikkan; mengejar pajak di sektor pertambangan. Bhimamengatakan terdapat potensi pajak luar biasa di sektor pertambangan di luar royalti sebesar Rp26 triliun yang saat ini sudah diterima.
Potensi pajak tersebut didasarkan pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil supervisi yang dilakukan KPKterhadap sektor pertambangan menemukan ada potensi pajak Rp160 triliun yang hilang akibat belum maksimalnyapemungutan pajak di sektor tersebut.
Cara lain,mengoptimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Kenaikan PTKPyang sudah dilakukan pemerintah saat ini harusnya diikuti jugaoleh pertambahan konsumsi rumah tangga.
Jika pertumbuhan konsumsi bisa terus dijaga di atas 5 persen dan kontribusi konsumsi terhadap PDB di atas 50 persen, harusnya PPN bisa menjadi alternatif penerimaan pajak yang bisa digunakan untuk mendongkrak tax ratio.
Apalagi, PPN merupakan kontributor penerimaan pajak terbesar kedua setelah PPh. Data Kemenkeu per Oktober menunjukkan, penerimaan PPN mencapai Rp405,4 triliun atau 42,13 persen dari total penerimaan pajak non-migas senilai Rp962,2 triliun.
"Memang masih banyak PPN yang dikecualikan, misalnya pangan. Tapi jika dilihat 56 persen ekonomi kita dari konsumsi, seharusnya PPN bisa jadi penopang pajak utama," jelasnya.
Direktur Riset Center of Reform On Economics (CORE) Mohammad Faisal meningkatkantax ratiojugabisa dilakukandengan mengubah tingkatan tarif PPh WP pribadi terlebih dulu sebelum menurunkan tingkat pemotongan pajak.
Lihat juga: Insentif Pajak Bikin Potensi Penerimaan Negara Raib Rp298 T
Saat ini, basistingkatantarif pajak berbasis pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008. Dari beleid itu,diatur tarif pajak 5 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta, tarif pajak 15 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta, dan tarif pajak 25 persen dibebankanbagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Sementara itu, tarif pajak 30 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta dan bagi WP yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi.Namun, diperlukan kalkulasi yang mumpuni untuk menilai bracket dan lapisan PPh pribadi yang optimal agar tax ratio tidak berbeda jauh ketika nanti tarifnya diturunkan.
"Dan harus dilihat juga, kelompok penghasilan mana yang selama ini benar-benar patuh membayar pajak," ujarnya.
(Tim Internal Prabowo Subianto)
(CNN Indonesia/Andry Novelino)
(agt)
Lihat juga: PKS Janji Perjuangkan Hapus Pajak Motor dan SIM Seumur Hidup
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA EKOPEDIA
SAAT INI
Sidney membuka kemungkinan lone wolf mungkin terjadi lagi karena penyebaran paham radikalisme hingga perekrutan kelompok teror di media sosial.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER