Merdeka.com - Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 3 orang yang memelihara satwa dilindungi. Seorang di antaranya personel kepolisian.
Tiga orang yang diamankan yakni IR alias IB, warga Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang; LP (20), warga Jalan Sampul, Sei Putih Baru, Medan Petisah, Medan; dan PHH (38), warga Lingkungan VII, Tegalrejo, Stabat, Langkat. PHH merupakan personel Polres Langkat.
"Mereka diamankan di dua lokasi di Deli Serdang dan Medan pada Selasa (14/1) dengan barang bukti sejumlah satwa dilindungi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (15/1).
Kasus pemeliharaan satwa dilindungi ini terungkap setelah petugas Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya warga yang memelihara satwa dilindungi. Didampingi petugas BBKSDA Sumut, mereka mendatangi kediaman IR.
Di tempat itu ditemukan dan disita 4 ekor burung dilindungi, terdiri dari seekor kakaktua jambul kuning dan 3 ekor nuri timur. Petugas juga mengamankan PHH yang datang ke kediaman IR. Dari tangannya disita seekor burung kakaktua jambul kuning.
Baca Selanjutnya: Tak berhenti di sana petugas...
Halaman
21 Jam Sebelum Teror di Mabes Polri
Mabes Polri Diserang, Fungsi Intelijen Dipertanyakan
Virus Radikalisme di antara Wahabi dan Milenial
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami