Pemuda yang Perkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia Pertama, Bisa Hilangkan Dorongan Seksual
Pemuda bernama Muh Aris (20) tersebut telah melakukan pemerkosaan kepada sembilan anak di bawah umur.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendapatkan hukuman kebiri kimia, lantaran kasus pelecehan dan kekerasan anak.
Pemuda bernama Muh Aris (20) tersebut telah melakukan pemerkosaan kepada sembilan anak di bawah umur.
Selain mendapatkan hukuman kebiri kimia, Aris juga dipidana mendekam di penjara selama 17 tahun.
Lantas berikut fakta-fakta hukuman kebiri kimia yang diterima Muh Aris.
1. Jadi orang pertama yang jalani hukuman kebiri kimia.
Dilansir dari Tribunnews.com, Muh Aris menjadi orang pertama yang dikenai vonis hukuman kebiri kimia di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
Vonis hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
|Fakta Lengkap ZA, Terduga Teroris yang Menyerang Mabes Polri, Ternyata Punya Kartu Anggota Perbakin|
|Lowongan Kerja Anak Perusahaan PT Taspen, Minimal D3 Semua Jurusan, Terakhir Daftar Hari Ini|
|Tak Akui Selingkuhi Mertuanya, Istri Bams Pamer Kedekatan dengan Hotma Sitompul, Ini Kata Desirre|
|Kisah Cinta Gadis 14 Tahun Tertambat ke Pria 50 Tahun, Tenyata si Neng yang Nembak|
|Kisah Tiga Pelaku Begal Lari Kocar Kacir, Pisau Jatuh, Hidayat Terkapar Ditusuk oleh Korbannya|