Polsek Ciracas Dibakar
Lima Pengeroyok Dua Anggota TNI Terancam Dipenjara Lima Tahun
Kelima pelaku tersebut adalah Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, Depi, serta pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.
POLISI menangkap lima pengeroyok dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.
Kelima pelaku tersebut adalah Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, Depi, serta pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.
"Lima tersangka ini yang melakukan pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat rilis di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
• Jalan Raya Legok Tangerang Rusak Parah karena Sering Dilewati Truk
Kelimanya dikenakan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap ketertiban umum.
"Kemudian tersangka dikenakan 170 ancaman lima tahun ke atas," ungkap Argo Yuwono.
Sebelumnya, dua anggota TNI, yakni anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda, terlibat perkelahian dengan tukang parkir di kawasan Pertokoan Arundina.
Kejadian itu terjadi pada Senin 10 Desember lalu, bermula dari tukang parkir yang menggeser sepeda motor dan mengenai kepala Kapten Komarudin, yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap. (Fahdi Fahlevi)
|Bukan karena Kena Setang Motor, Ternyata Ini Pemicu Pengeroyokan Dua Anggota TNI di Ciracas|
|Polsek Ciracas Dibakar, Komisi I DPR: Yang Salah Preman-preman yang Mukulin TNI|
|Komisi I DPR: Jiwa Korsa Tentara Tinggi, Bukan karena Cemburu Gara-gara Polisi Kaya-kaya|
|Polri Estimasi Kerugian Akibat Pembakaran Polsek Ciracas Lebih dari Rp 1 Miliar|
|Wiranto Minta Penyerangan Mapolsek Ciracas Dihukum Demi Tegaknya Sinergitas TNI-Polri|