"Pemberantasan korupsi kian terancam. Pada pekan lalu DPR bersama dengan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal yang pasti, keseluruhan poin dalam UU tersebut akan melemahkan KPK dan menjadi titik mundur pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).
Kurnia menyebut usul revisi UU KPK sudah ada sejak 2010. Namun, narasi penguatan KPK dalam RUU tersebut hanya sekadar halusinasi.
"Narasi penguatan yang selama ini disebutkan oleh DPR ataupun pemerintah hanya sekadar halusinasi belaka," lanjutnya.
ICW pun membeberkan 15 masalah dalam UU KPK yang baru. Berikut poin-poin krusial dalam revisi UU KPK yang dikhawatirkan memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi:
1. KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen
Pasal 1 ayat (3), Pasal 3 UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini.
Penjelasan: Aturan ini bertabrakan dengan empat putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus, yakni tahun 2006, 2007, 2010, dan 2011. Pada putusan tersebut menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari eksekutif, melainkan lembaga negara independen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU KPK sebelumnya.