Dengan adanya UU tersebut, politik Indonesia mengalami perubahan total.
Pemerintah mengembalikan fungsi ABRI, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali netral dalam politik.
Seharusnya, pemilu digelar pada 2002. Namun, karena hasil Pemilu 1997 dianggap kurang memuaskan, pemerintah mempercepat penyelenggaraan pemilu.
Apalagi, Habibie sudah menetapkan UU Pemilu untuk menjamin terwujudnya pemilihan umum yang jujur, bersih, dan demokratis.
Partai yang mengikuti pemilu
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik.
Ke-48 partai politik itu adalah:
Partai Indonesia Baru
Partai Kristen Nasional Indonesia
Partai Nasional Indonesia Supeni
Partai Aliansi Demokrat Indonesia
Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
Partai Umat Islam
Partai Kebangkitan Umat
Partai Masyumi Baru
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Syarikat Islam Indonesia
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Abul Yatama
Partai Kebangsaan Merdeka
Partai Demokrasi Kasih Bangsa
Partai Amanat Nasional
Partai Rakyat Demokratik
Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
Partai Katolik Demokrat
Partai Pilihan Rakyat
Partai Rakyat Indonesia
Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
Partai Bulan Bintang
Partai Solidaritas Pekerja
Partai Keadilan
Partai Nahdlatul Umat
Partai Nasional Indonesia-Front Marhaenis
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Partai Republik
Partai Islam Demokrat
Partai Nasional Indonesia-Massa Marhaen
Partai Musyawarah Rakyat Banyak
Partai Demokrasi Indonesia
Partai Golongan Karya
Partai Persatuan
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Uni Demokrasi Indonesia
Partai Buruh Nasional
Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
Partai Daulat Rakyat
Partai Cinta Damai
Partai Keadilan dan Persatuan
Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
Partai Nasional Bangsa Indonesia
Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia
Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
Partai Nasional Demokrat
Partai Umat Muslimin Indonesia
Partai Pekerja Indonesia.
Hasil Pemilu
Proses pemungutan suara pada 7 Juni 1999 berlangsung lancar dan aman.
KOMPAS/Johnny TG Sejumlah partai ramai-ramai melakukan kesepakatan tentang penggabungan suara (stembus accoord). Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) hari Senin (31/5/1999) sepakat melakukan penggabungan sisa suara secara nasional dengan PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, proses penghitungan suara dan pembagian kursi menghadapi hambatan.
Radikalisme di Kampus, Jokowi Tekankan Kerja Sama dengan Ormas Islamhttps://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/11124251/radikalisme-di-kampus-jokowi-tekankan-kerja-sama-dengan-ormas-islamhttps://asset.kompas.com/crops/yt0zl4BOsR5FWDqdBDyhBDkjKdU=/45x22:907x596/195x98/data/photo/2018/05/21/1986036811.jpg