Pasalnya, puluhan dokter umum yang dipindah tugaskan ke rumah sakit khusus penanganan pasien COVID-19 itu menolak melaksanakan tugas.
Penolakan tersebut dilakukan para dokter umum honor karena diwajibkan tetap menjalankan tugas di Puskesmas setelah bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang dokter yang minta namanya tidak dimuat, seharusnya setelah menangani pasien COVID-19, para dokter diisolasi bukan diharuskan bertugas lagi di Puskesmas.
Baca Juga:
- Sektor Pariwisata Menjadi Tonggak Pemulihan Ekonomi yang Terdampak Pandemi COVID-19
- China Minta WHO Pertimbangkan Kemungkinan Covid-19 Berasal dari Lab di AS
- Update Corona 1 April 2021: Positif 1.517.854 Orang, 1.355.578 Sembuh, dan 41.054 Meninggal
"Jika harus kembali bertugas ke Puskesmas usai menangani pasien COVID-19, kan membahayakan pasien di Puskesmas dan diri kami sendiri," ujar dokter tersebut, Sabtu (3/10/2020). (Baca juga: Bus Terguling di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan, 1 Tewas, 15 Terluka)
Dia menambahkan, para dokter bukan menolak melaksanakan tugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20, namun hanya mengharapkan adanya ruangan khusus untuk isolasi usai menangani pasien COVID-19 dan tidak bertugas lagi di Puskesmas.
Informasi yang diperoleh saat ini hanya tinggal satu dokter umum yang bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20. Bahkan, yang membuat resep bagi pasien ditangani asisten apoteker. Padahal sesuai ketentuan asisten apoteker tidak boleh membuat resep namun harus dokter. (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Satgas COVID-19 Sumut Tutup Wahana Hiburan Hairos Waterpark)
Sementara itu, Humas Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun Akmal H Siregar yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut mengatakan akan mengkonfirmasinya ke Kadis Kesehatan Pemkab Simalungun. "Saya konfirmasi dulu ya ke Kepala Dinas Kesehatan," jelasnya via pesan whats app.
(boy)