Polisi Gerak Cepat Tangkap Gus Nur, Bagaimana Kasus Denny Siregar & Abu Janda
Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap. Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak kepolisian menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap.
Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.
"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia. Sebelumnya diberitakan, Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.
Kasus Denny Siregar
|Dibawa ke Rumah Kosong, Ternyata Siswi SMA Ini Dijadikan Penebus Utang, 9 Pria Sudah Diamankan|
|Yamaha NMAX Dites Pembeli, Pemilik Showroom Harap-harap Cemas, Rupanya Betul Kejadian|
|VIDEO: Pembobolan Rekening Nasabah Rp 1,3 Miliar, Komisi III DPRD Riau Panggil Pimpinan BRK|
|Kedok Kapal Ikan China Dibongkar Filipina, Ternyata Kapal Ikan Tiongkok Hanya Kamuflase|
|Suami Tinggalkan Istri yang Dulu Kembang Kampus Demi Pelakor, Ternyata Si Pelakor Orang Dekat Istri|