VIVA – Polisi menangkap pemuda bernama Muhammad Sodikin lantaran (21) lantaran mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama Islam, kepala negara, dan lembaga pemerintahan di media sosial Instagram dan Facebook. Selain menghina, MS mencantumkan kata-kata bernada provokatif dalam konten dalam unggahannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekitar 19.25 WITA di Jalan Panglima Batur Gang Kancil No.63, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
"Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan satu orang pelaku penyebar ujaran kebencian yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara beserta lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar_," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Oktober 2018.
Dedi menjelaskan, dalam aksinya pelaku membuat dan menyebar konten-konten yang menghina ulama dengan identitas orang lain.
Adapun motifnya lantaran pelaku kesal dengan teman sekelasnya bernama P, sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar temannya tersebut atas nama IP.
"Hal ini dilakukan supaya temannya ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi," katanya.