Kumpulan Berita
Ia menyebutkan para simpatisan yang jumlahnya kurang lebih 20 orang tersebut akhirnya membubarkan diri setelah diimbau dengan baik oleh aparat yang bertugas.
Habib Rizieq meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Rizieq Shihab (HRS) protes ke majelis hakim karena pembacaan eksepsinya tidak disiarkan langsung.
Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS), tetap didatangi sejumlah simpatisan.
Habib Rizieq menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kebohongan besar terkait jalannya persidangan.
Terdakwa Rizieq Shihab kembali menjalani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (31/3/2021).
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sejak Rabu 31 Maret 2021.