Jakarta, Beritasatu.com - Satgas Covid-19 yang berada di daerah memiliki kewenangan untuk membubarkan kerumunan karena berpotensi menularkan virus corona.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito kepada Beritasatu.com, Sabtu (14/11/2020), terkait kerumunan yang timbul setelah kembalinya Rizieq Syihab ke Indonesia. Seperti diketahui, kerumunan terlihat di Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kedatangan Rizieq Syihab. Kerumunan juga terjadi dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq.
"Kewenangan menindak (kerumunan, Red) ada pada Satgas Covid-19 di daerah," katanya.
Ketika ditanya apakah lonjakan kasus positif Covid-19 harian yang mencapai lebih dari 5.000 selama dua hari berturut-turut juga dikontribusi oleh kerumunan terkait kedatangan Rizieq Syihab, Wiku menyatakan peningkatan kasus tidak bisa terlihat secara langsung dari suatu kejadian. Peningkatan kasus penularan Covid-19 dari suatu kejadian paling cepat terlihat setelah 14 hari.
Saat disinggung saat ini semakin banyak masyarakat yang tidak memakai masker, Wiku berharap semua pihak berperan untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan aparat mendisiplinkan para pelanggar protokol kesehatan.
"Semua harus bergotong royong untuk menyelamatkan dan menyehatkan masyarakat," ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com