Namun nyatanya, sinetron yang dijanjikan akan tayang paling lambat pada 17 Juli itu, tidak ada satupun episode yang muncul di layar kaca.
Hal inilah yang membuat para korban curiga lalu melaporkannya kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan seorang tersangka, yakni Robby Sudarsono alias Bang Jay warga Bekasi.
Robby ini selaku sutradara dan perekrut pemeran sinetron "Sajadah Cinta".
Baca juga: Kasus Penipuan Sinetron Sajadah Cinta, 7 Artis Ibu Kota Ikut Diperiksa
Dari pemeriksaan polisi, pekerjaan asli Bang Jay ini adalah kru film bagian penghubung atau LO antara produser dan artis.
Pekerjaannya itu yang membuatnya menguasai seluk beluk persinetronan sehingga korbannya mudah percaya apa yang disampaikannya.
Kini tersangka masih diamankan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KHUP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga terus melakukan pengembangan penyidikan. Beberapa pesinetron ibu kota juga dimintai keterangan atas keterlibatan mereka pada sinetron "Sajadah Cinta" itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan