Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa Sinovac selaku produsen vaksin COVID-19 belum melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi halal. Dokumen yang belum dilengkapi oleh Sinovac menjadi hal penting bagi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) dalam menetapkan fatwa.
"Salah satunya ada dokumen untuk kepentingan pembiakan vaksin yang itu cukup esensial bagi tim dari ahli LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halalnya untuk bisa menjadi bahan telaahan di dalam penetapan fatwanya," kata Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam sebuah acara diskusi, Sabtu (12/12/2020). Pernyataan Asrorun itu menjawab soal adanya dokumen yang belum dilengkapi oleh pihak Sinovac.
Asrorun tidak mengetahui secara persis alasan pihak Sinovac belum melengkapi dokumen untuk sertifikasi halal. Namun, kata Asrorun, pihak Sinovac berkomitmen untuk segera memenuhi dokumen yang dibutuhkan.
"Kalau mengapanya, tentu ini sangat terkait dengan produsen ya, di dalam hal ini Sinovac. Tetapi waktu itu Sinovac sudah memiliki iktikad-komitmen untuk segera memenuhinya," ujarnya.
Asrorun menyampaikan perlu ada kajian untuk dapat mengetahui baik-tidaknya vaksin tersebut digunakan. Selain itu, kata Asrorun, perlu ada kalkulasi untuk melihat bahaya dan manfaat yang timbul dari vaksin.
"Halal dan toyib bahwa kemudian nanti setelah ada proses pengkajian, ternyata dia tidak aman, maka harus dikalkulasi sejauh mana bahaya dan manfaatnya," ujarnya.
Asrorun menuturkan, bila ternyata vaksin itu menghasilkan manfaat lebih banyak dari efek sampingnya, vaksin bisa saja digunakan. Namun, jika manfaat dan dampak buruk vaksin ternyata sama banyaknya, Asrorun menyebut vaksin itu tidak bisa digunakan.
"Kalau ternyata manfaatnya jauh lebih tinggi, kemudian melahirkan efek samping tetapi efek samping itu bisa diatasi, itu bisa digunakan. Tetapi kalau ternyata manfaatnya dengan mudaratnya sepadan, ini tidak bisa digunakan," imbuhnya.
Mengenai vaksin Corona buatan Sinovac. Baca di halaman selanjutnya.