Hal itu merupakan salah satu dari tujuh pernyataan sikap yang dibacakan pimpinan, dosen dan mahasiswa atau sivitas akademika Universitas Paramadina dalam acara Deklarasi Mendukung KPK dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
"Menyatakan kecewa terhadap proses politik antara Pemerintah dan DPR yang secara senyap dan tidak transparan merevisi UU KPK, tanpa mempedulikan aspirasi publik," kata perwakilan sivitas akademika Universitas Paradamina dalam acara tersebut.
Mereka juga mengingatkan Presiden Joko Widodo tentang bahaya pelemahan KPK, arah kepastian hukum yang terganggu, kian menjamurnya petty dan grand corruptions, terganggunya reformasi birokrasi.
Baca Juga:
Semua itu diyakini mereka akan berimplikasi pada menurunnya Corruption perception index (CPI), rendahnya kepercayaan pasar internasional terhadap iklim usaha di Indonesia dan stagnasi investasi asing (FDI).
Sivitas akademika Universitas Paramadina juga mengingatkan Presiden untuk lebih mendengar dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan melayani kepentingan elite politik-bisnis yang tak sesuai pinsip dasar demokrasi dan clean government
Universitas Paramadina juga menyatakan tidak akan berhenti dan semakin kuat berkomitmen membangun integritas dan antikorupsi mahasiswa. Mereka menyatakan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa semakin penting untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah mengatakan deklarasi kampusnya mendukung KPK dan pemberantasan korupsi merupakan tindak lanjut dari masukan publik dan sivitas akademik universitas Paramadina yang menganggap revisi Undang-undang KPK melemahkan lembaga antikorupsi itu.