Kedua menteri sektor ekonomi ini pun sepakat menyebutkan bahwa utang pemerintah yang mencapai ribuan triliun itu masih aman jika mengacu aturan yang ada.
Perhitungan utang selama ini dilihat dari besarannya terhadap produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan UU Keuangan Negara no 17/2003 Pasal 12 ayat (3) bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% PDB. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Sehingga, kata Darmin, total utang pemerintah yang tercatat saat ini masih sehat, jika berdasarkan hitungan yang sudah ada.
Berikut rangkuman penjelasannya: