Melapor ke Polisi Malah Ditahan, Ini Penjelasan Polsek Medan Baru terkait Kasus Rakes
Namun belakangan malah dirinya ditahan dikarenakan dua kasus lain yang diduga dilakukannya.
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Rakes (38) warga Jalan Waru, Sekip, diamankan petugas Polsek Medan Baru pada Jumat (18/1/2019) lalu.
Sebelum diamankan, Rakes diduga mendapat penganiayaan dari tiga pria. Ia pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Baru.
Namun belakangan malah dirinya ditahan dikarenakan dua kasus lain yang diduga dilakukannya. Keduanya merupakan kasus penganiayaan.
Adapun kronologis penganiayaan yang sebelumnya berhasil dihimpun Tribun Medan melalui adik Rakes, Reka melalui telepon seluler pada Senin (21/1/2019), mengatakan kejadian pada Jumat (19/1/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
Di mana ia (Rakes) sedang jaga parkir di kawasan Jalan Skip. Ada laki-laki yang berjumlah tiga orang diduga melakukan penganiayaan.
"Saat itu abang saya sedang bertugas menjaga parkiran di kawasan Jalan Skip, lalu dihampiri tiga orang dengan membawa belati dan memukulinya.
Diduga penyebab awalnya gara-gara lahan parkir oleh salah satu organisasi kepemudaan," ucap Reka dalam jaringan telepon.
Usai mendapat pukulan bertubi-tubi, sambung Reka, larilah Rakes ke salah satu warung, namun para pelaku kembali melakukan pemukulan.
"Usai melanjutkan pemukulan tersebut, ketiga pelaku membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Sementara abang saya kan saat itu masih panik ia pun naik becak bermotor menuju ke Polsek Medan Baru untuk membuat laporan," jelasnya.
Masih dikatakan Reka, karena belum dilayani, Rakes kembali keluar kantor polisi lalu mencari klinik terdekat untuk mengobati lukanya, tapi saat itu ia diikuti oleh polisi.
"Usai mendapat perawatan medis, abang saya malah diamankan hingga sekarang. Kata petugas kalau abang saya pernah melakukan penganiayaan seminggu lalu. Ya maunya kalau emang abang saya ada salah, dijemput dari rumah lah, ada surat penangkapan jadi kami tahu apa salah abang saya," keluhnya.
Terpisah, saat Tribun Medan mencoba konfirmasi terkait penangkapan Rakes yang dianggap keluarga tidak logis kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Husein membenarkan Rakes diamankan.
Namun bukan karena kasus penganiyaan kemarin yang terjadi pada Jumat (18/1/2019).
"Jadi ia memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku (Rakes) sebelum kejadian ini, ia juga melakukan penganiayaan. Laporannya di Polsek Medan Baru ada dua," ujarnya pada Senin (21/1/2019) sore.
Jadi ada dua, sambung Husein di mana laporan yang masuk pertama pada bulan Mei 2018 dan terakhir pada bulan Januari.
"Nah dua kasus sebelumnya merupakan penganiayaan yang dilakukan sendiri. Sudah berbulan-bulan kami mencarinya, kebetulan kemarin ia membuat laporan penganiayaan yang dialaminya, jadi kami amankan. Pengaduan Rakes tentang penganiayaan yang menimpanya tetap kami proses. Namun menunggu hasil visum keluar," tegasnya.
Pada Jumat kemarin, masih dikatakan Kanit Reskrim, pihaknya terjadi perkelahian antara Rakes dan pelaku lain.
Keduanya membuat laporan, laporan terakhir baik dari pihak Rakes maupun lawan ia berkelahi tetap diproses.
"Proses tersebut tetap kami lakukan. Namun menunggu hasil visum jadi kami bisa melakukan proses selanjutnya," jelas Kanit Reskrim.
Saat Tribun Medan menyambangi kediaman Rakes, Reka yang merupakan adiknya mengatakan, pihaknya tidak masalah jika kasus sebelumnya menahan abangnya tersebut.
"Kami sudah menerima surat penangkapan abang saya. Namun saya tidak paham isinya, kalau lah memang abang saya salah dengan kasus lain, kami ikhlas. Namun untuk pelaku yang menganiaya abang saya mohon diproses juga," harapnya sembari menunjukkan surat penangkapan Rakes.
Sebelumnya, Tribun Medan kembali mengkonfirmasi kejadian yang menimpa Rakes, kepada istrinya, Tuti melalui jaringan telepon WhatsApp.
Tuti kembali menuturkan kejadian penganiayaan yang dianggap masih mengganjal pihak keluarga.
Dalam jaringan telepon WhatsApp, Tuti meminta agar pihak kepolisian dapat menuturkan kasus yang menjerat suaminya.
"Kalau lah seandainya memang suami saya melakukan penganiayaan kepada seseorang. Mana buktinya, siapa korbannya," ucapnya, Senin (21/1/2019).
Sambung Tuti, kalau memang ada, pihak keluarga kan perlu mengetahui siapa korban yang dipukuli atau dianiaya Rakes.
"Saya rasa perlulah kami diketahui siapa yang dipukuli suami saya. Saya berharap keadilan lah kepada pihak penegak hukum. Suami saya juga korban loh, lihat saja mukanya begitu, babak belur, lalu pelaku penganiaya suami saya tidak diamankan begitu," kata Tuti dengan nada kesal.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Husein menambahkan, total ada tiga LP yang M Rakes.
"Tiga LP, pasal 351 dan kami mengamankan karena kasus penganiyaan yang dilakukan sebelumnya. Dua ia LP sendiri di mana bulan Mei, bulan Januari, nah yang ke tiga, sama-sama mengadu kasus pemukulan kemarin. Kita nunggu hasil visum, bukan berarti aduhannya tidak kami jalankan. Pasti diproses," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
|Rumah Tangga Celine dan Stefan William Dikabarkan Bermasalah, Bagaimana Nasib Tato Pasangan Mereka?|
|Kompak Pakai Batik, Wali Kota Medan dan Putri Presiden Lakukan Aksi Borong di Acara PKK|
|Kevin Aprilio Bagikan Potret Jalani Cangkok Rambut, Addie MS Sampai Berkomentar Begini|
|Evi Masamba Keguguran, Tak Tahu Dirinya Hamil Hingga Akui Main Kuda-kudaan dengan Anak|
|Prabowo Beli 8 Frigat Siluman Mogami dari Jepang, Pengamat: Pesan Kuat buat China di Laut Natuna|