Pemindahan Ibu Kota, Pengamat Sarankan Tiga Hal Ini Termaktub dalam RUU
Diskusi EmrusCorner dengan tema "Mengukur Berbagai Hasil Survei" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019). | AKURAT.CO/Kosim Rahman
AKURAT.CO, Penyerahan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota ke DPR ditargetkan rampung pada akhir 2019. Namun dinilai masih banyak hal urgen yang mesti dirumuskan dalam RUU tersebut.
"Harus dirumuskan dalam RUU tersebut agar kelak rencana pemindahan ibu kota negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak mendapat permasalahan yang signifikan dari aspek hukum," kata Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombin dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2019).
Menurutnya, gagasan pemindahan ibu kota ada beberapa element yang sangat penting, seperti aspek kepastian titik koordinat area inti dan penyangga ibu kota, lahan yang berstatus hak, aspek lingkungan, dan larangan atas praktek ketidakpastian berusaha terkait dengan pengembangan ibu kota dan sekitarnya.
Selain itu, ia menambahkan dalam RUU tersebut harus juga dibuat pasal-pasal yang sifatnya antisipatif agar benar-benar ibu kota yang baru ini dapat diwujudkan. Ia menyebut tiga pasal yang sifatnya antisipatif dalam RUU tersebut.
"Pertama, menetapkan interval waktu dalam bentuk tahun yang terukur proses pembangunan dan pemindahan ibu kota. Kedua, atas dasar interval waktu tersebut, dalam RUU mewajibkan setiap presiden berikutnya melanjutkan pembangunan sesuai dengan bagian yang ditugaskan,"bebernya.
"Ketiga, perlu dipikirkan dalam RUU tersebut melarang Paslon Capres-Cawapres mengkampanyekaan penghentian pembangunan dan pemindahan ibu kota," imbuhnya.
Ia menilai jika RUU ini dibuat sangat hati-hati dan bagus. Maka dapat mendukung terwujud ibu kota negara kita yang clean city, beautiful city, green city dan smart city yang bertaraf internasional.
"Oleh karena itu, siapapun kita, utamanya para politisi, penyelenggara negara, pejabat pemerintah yang ada di Jakarta harus berbangga dan berbahagia bahwa ada 'wilayah' pengujian kecerdasan baru," tandasnya.
Perlu diketahui, penargetan RUU tentang pemindahan ibu kota ke DPR rampung pada akhir 2019 disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro seusai Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (28/8/2019) malam di Jakarta.
Bambang menuturkan, pihaknya akan fokus pada pengkajian satu RUU, yakni RUU tentang pemindahan ibu kota. Rencana tersebut, katanya, juga telah disampaikan pada DPR.
“Pengkajian RUU dijalankan berbarengan dengan persiapan di lapangan,”kata Bambang.[]
baca juga:
- Krisis Bikin Bank Rentan 'Sakit', Pemerintah Perlu Perkuat Peran LPS
- Misbakhun: Tak Perlu Ubah Susunan Pengawas, KSSK Harus Mampu Selesaikan Masalah Sektor Keuangan
- RUU PPSK Masuk Prolegnas, Misbakhun: Bahaya, Ancam Independensi OJK hingga BI!