PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) dikabarkan memberikan surat somasi untuk mengosongkan lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dikelola Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Dalam surat tersebut, PTPN VIII memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak pengurus Ponpes dan Habib Rizieq untuk menyerahkan lahannya kepada negara. Baca Juga: Hah! Beneran Pasukan Habib Rizieq Dibubarkan Kapolri, Nggak Kebayang..
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, menyatakan bahwa tindakan dari Habib Rizieq dan FPI merupakan ghasab karena telah mengasai hak orang lain secara paksa.
“Kalau menguasai tanah tanpa hak ya namanya ghasab. Menguasai yang bukan haknya, hukumnya haram. Ada ganti rugi juga harusnya itu bukan cuma dikosongkan!” tulis akun Twitter @GunRomli, dikutip Okezone Kamis (24/12/2020).
Lihat Sumber Artikel di Okezone Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Okezone. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Okezone.