Seleksi Pimpinan KPK
Calon Pimpinan KPK Dari Kejaksaan Setuju UU KPK Direvisi, Ini Pendapatnya
Johanis Tanak dari unsur kejaksaan setuju dengan Revisi UU KPK khusunya soal pembentukan dewan pengawas dan pemberian SP3.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pendapat para calon pimpinan KPK soal revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu di antaranya Capim dari unsur Jaksa, Johanis Tanak.
Johanis Tanak diketahui mendapatkan giliran kedua mejalani fit and proper tes Capim KPK di Komisi III DPR RI, Kamis (11/9/2019).
Johanis Tanak setuju dengan Revisi UU KPK.
Ia setuju dengan pembentukan dewan pengawas seperti dalam Revisi UU KPK.
Baca: Cerita Mantan Ajudan Pribadi Diajari BJ Habibie Teknik Fotografi di Taman Rumah
Ia setuju pembentukan dewan pengawas, karena sistem pengawasan internal tidak cukup efektif.
Johanis mencontohkan di Kejaksaan Agung ada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) yang melakukan pengawasan terhadap pegawai Kejaksaan terkait pelanggaran disiplin.
Pengawasan tersebut tidak cukup karena bisa saja tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan.
"Hal ini sudah dilakukan Kejaksaan, ada yang indisipliner mengarah pada tindak pidana, dihukum, termasuk tindak pidana korupsi," katanya.
Baca: Anggota Polsek Raya Polres Simalungun Kritis Usai Dikeroyok Sejumlah Pemuda
Seleksi Pimpinan KPK
|1. Kata Bamsoet Soal Kemungkinan Pemilihan Ulang Capim KPK|
|2. Srikandi Milenial Mendesak Presiden Jokowi Segera Lantik Pimpinan KPK Baru Firli Cs|
|3. Firli Bahuri Semringah Terima Ucapan Selamat dari Pimpinan DPR|
|4. Senyum Firli Bahuri Usai Disahkan Menjadi Ketua KPK Periode 2019-2023|
|5. DPR Sahkan Lima Pimpinan Baru KPK|