Berikut isi surat edarannya:
"Mengingat perbuatan keji oleh Negara Prancis terhadap umat Islam melalui pembuatan dan penyebaran KARIKATUR NABI, maka masyarakat Desa Panaguan telah bersepakat:
1) Mengosongkan warung toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum di bawah ini paling akhir terbenam matahari selasa 3 November 2020
2) Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan
3) Barang siapa yang melanggar setelah diberi tegoran oleh kades maka siap ludes dengan api membara
Demikian bunyi surat tersebut seperti yang dilihat detikcom, Selasa (3/11/2020). Dalam surat tersebut, juga tercantum sejumlah logo dari produk buatan Prancis yang disarankan untuk diboikot.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pamekasan, Sigit Priyono saat dikonfirmasi mengaku baru mendengar informasi tersebut. Pihaknya belum mengetahui kebenaran surat itu.
"Terima kasih infonya. Kami belum tahu kebenarannya," ungkap Sigit.
(fat/fat)