JAKARTA, REQnews - Kasus raibnya duit nasabah Maybank senilai Rp 22 miliar sepertinya bakal mengungkap sejumlah fakta baru. Sebab Hotman Paris, selaku kuasa hukum Maybank membeberkan sejumlah keanehan dalam proses hilangnya uang nasabah Winda H Lunardi dan Violetta.
Dalam jumpa pers, Senin 9 November 2020, Hotman yang didampingi Andiko, selaku Kepala Divisi Antifraud Maybank, menceritakan awal mula kasus ini terungkap. "Sebagai kuasa hukum Maybank sejak kasus ini bergulir, kasus ini disidik Bareskrim Polri sejak Mei 2020 dan saat ini berkasnya hampir lengkap. Namun tiba-tiba pelapor membukanya ke media massa," kata Hotman.
Kata dia, kasus ini bukan kasus baru dan banyak saksi yang diperiksa sejak 5 bulan lalu. Namun sampai hari ini tersangka baru satu yakni Kepala Cabang inisial A, karena di Berita Acara Pemeriksaan, pengakuannya hanya dia sebagai pelaku.
Winda diketahui membuka tabungan di Maybank pada 27 Oktober 2014 silam. Sumber uang tabungan berasal dari transfer rekening sang ayah, yakni Herman Lunardi. Setoran awalnya saat itu Rp 2 miliar hingga terkumpul 17,9 miliar. Semua uang tersebut ditransfer Herman.
Namun ada keanehan yakni sewaktu pembukaan rekening tabungan. Meski menandatangani tanda terima pembukaan rekening, namun buku tabungan dan kartu ATM-nya dipegang selama ini pimpinan cabang, yakni tersangka A.
"Tidak pernah komplain dan ada pengaduan. Pertanyaannya kenapa sejak awal ATM dan buku tabungan dipegang oleh pimpinan cabang si A," ujar Andiko.
Sementara rekening sang ibu, Violetta setoran awal yakni Rp 5 miliar di rekening yang ditransfer oleh Herman Lunardi. "Jadi total semuanya 22,9 miliar. Rate yang ditawarkan 7 persen, bunga yang diberikan Maybank," kata Andiko.
Seiring berjalannya waktu, ditemukan ada aliran dana A ke orang tua nasabah, yakni Herman Lunardi. Dari rekening A Maybank, dan Bank BCA. "Kalau anda pintar, bunga Maybank, ditranfer ke rekening lain. Bunga itu dibayarkan dari rekening pribadi A dari bank lain. Tidak ada pernah protes dari nasabah. Logikanya, pasti marah-marah ketika bunga bank di transfer ke bank lain," tambah Hotman,
Lalu berapa jumlah yang dibayarkan si A ke rekening Herman? Andiko menjawab sebesar Rp 576 juta untuk pembayaran bunga. "Kalau itu dihitung dari rate yang berlaku, apakah tepat ratenya? Tidak sesuai, harusnya Rp 1,2 miliar. Tidak ada protes juga dari pemilik rekening," kata Hotman.
Hotman pun menduga jika tersangka A melakukan praktik perbankan bank dalam bank. Dia memakai uang nasabah diputarkan ke luar. "Siapa yang terlibat? Kita serahkan ke penyidik."
Keanehan berikutnya, ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential sebesar Rp 6 miliar. Namun sebulan kemudian ada uang masuk ke rekening sang ayah sebesar Rp 4,8 miliar. Ini dibuktikan dari mutasi rekening.
"Melihat keanehan ini pasti ada pertanyaan siapa saja yang terlibat. Apalagi si A mengaku ada praktik bank dalam bank. Sebab ini bukan pembobolan bank kebanyakan. Tapi kalau keanehan ini, melibatkan rekening-rekening yang sedang protes. Maka harus diselidiki dulu siap saja yang terlibat," ujar Hotman.
Keanehan berikutnya adalah pemilik rekening Winda mengaku menerima rekening koran. Padahal, kata Hotman, rekening yang dibuka adalah pass book, atau buku tabungan. Namun buku tabungan dipegang tersangka A.
"Nasabah juga saat membuka rekening hanya menandatangani blanko saja, namun data nasabah diisi kepala cabang. Jadi kami mengimbau ke penyidik meneliti memperdalam penyidikan apa motivasi keenam keanehan itu. Ada orang lain, tentu siapa? Saya belum bisa menuduh. Tapi semua harus disidik untuk ditetapkan tersangka.
Kasus pembobolan dana milik nasabah Maybank Indonesia terungkap dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor yang juga merupakan orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
"Perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika.
Helmi mengungkapkan tersangka berinisial A tersebut merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir tengah ditahan oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Secara terpisah, Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan pihaknya ikut menjadi pelapor dalam kasus pembobolan dana milik Winda. Pelaporan dilakukan untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong pihak kepolisian melakukan investigasi dan mengungkap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Taswin menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap modus pencurian dana nasabah yang diduga melibatkan pihak internal perusahaan. Namun, ia belum mau berkomentar tentang kronologi kehilangan dana tersebut.
"Kami sebagai pelapor yang kehilangan sekaligus mencari kejelasan pihak-pihak mana saja yang terlibat di sini. Modus pembobolan bank sekarang kan bermacam-macam. Kami telusuri semua kemungkinan di sini supaya tidak ada moral hazard di perbankan," kata Taswin.
"Mohon kita sama-sama ikuti dan hormati dulu proses yang sedang berjalan di Kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya," ujarnya.
Taswin mengatakan pihaknya akan meminta pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan. "Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," katanya.