Keputusan pemerintah kota itu muncul setelah menghabiskan lebih dari USD300.000 untuk membela peraturan di pengadilan terhadap gugatan dua perempuan. Kedua penggugat menanggap aturan larangan telanjang dada bagi perempuan diskriminatif terhadap kaum Hawa.
"Uang itu lebih baik dihabiskan untuk prioritas kota yang lain," kata juru bicara pemerintah Fort Collins, Tyler Marr.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-10 memutuskan pada bulan Februari bahwa undang-undang tersebut mendiskriminasi perempuan. "Memperkuat stereotip negatif yang menggambarkan payudara perempuan, tetapi bukan payudara pria, sebagai objek seks," bunyi putusan pengadilan.
Baca Juga:
Menurut laporan NBC News, Sabtu (21/9/2019), pengadilan menolak gagasan bahwa mencabut larangan itu akan menyebabkan perempuan berparade di depan sekolah dasar atau berenang tanpa busana di kolam renang umum.
Putusan pengadilan banding di Colorado membuat perempuan bebas telanjang dada di depan umum berlaku di di enam negara bagian, termasuk Colorado, Kansas, New Mexico, Oklahoma, Utah, dan Wyoming.
Akhir tahun ini, Mahkamah Agung AS akan memutuskan apakah gugatan larangan topless di New Hampshire dimenangkan atau tidak.
(mas)