RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemberian hak suara kepada orang dengan gangguan jiwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Ada yang setuju, adapula pihak yang menolak.
Menanggapi polemik tersebut, Komisioner Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Uslimin, angkat bicara. Menurutnya, masyarakat mesti harus membedakan dan memahami definisi orang gila dan definisi Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM).
"Masyarakat harus paham bahwa berbeda antara orang gila dan orang dengan keterbelakangan mental. Orang gila adalah orang yang memang terganggu jiwa dan ingatannya atau sakit jiwa, kalau keterbelakangan mental dia hanya tidak sempurna mentalnya, orang-orang yang cacat pikiran, serta lemah daya tangkapnya," tutur Uslimin saat ditemui Rakyatku.com di Hotel Fave Panakkukang, Jalan Pelita Raya, Makassar, Sabtu (1/12/2018).
Menurut Uslimin, orang yang masuk kategori tersebut dalam regulasi KPU disebut dengan tuna grahita. Penyandang tuna grahita, katanya, sudah diberikan hak pilih sejak Pemilu sebelumnya.
"Dari Pemilu 1955 (ODDM atau tuna grahita) sudah bisa memilih. Kenapa sekarang dipermasalahkan. Kenapa disamakan dengan orang gila? Tidak sama itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Uslimin menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 diterangkan bahwa yang bisa masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) selain telah berumur 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik, juga orang yang tidak sedang mengalami gangguan jiwa.
"Jadi orang yang sedang terganggu jiwa dan ingatannya itu tidak boleh (masuk DPT). Tetapi untuk memastikan siapa yang terganggu jiwa dan ingatannya, maka pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa orang yang dianggap terganggu jiwa dan ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Jadi biar orang mengatakan dia gila tapi kalau tidak ada surat keterangan dokternya, maka tidak bisa itu (dihilangkan hak pilihnya)," jelasnya.
Oleh karena itu, Uslimin memastikan tak ada orang yang betul-betul gila seperti definisi kebanyakan orang saat ini yang akan masuk dalam DPT untuk Pemilu 2019.
"Saya pastikan tidak ada orang gila dalam DPT. Kalau dia gila dan ada surat keterangan dari dokter bahwa dia gila tapi tetap masuk DPT, maka yang memasukkan itu orang gila," pungkasnya.