Revisi UU KPK
Survei Litbang Kompas: 44,9% Publik Dukung Revisi UU KPK, 39,9 % Menolak
Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas publik ternyata mendukung revisi UU KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap revisi UU KPK yang tergambar lewat banyak pemberitaan media belakangan ini ternyata tidak mencerminkan realita sebenarnya.
Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas publik ternyata mendukung revisi UU KPK.
Dikutip dari Harian Kompas, Senin (16/9/2019), survei menyatakan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sementara yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.
Tidak hanya soal persetujuan umum, mayoritas responden juga menyatakan setuju terhadap poin-poin revisi UU KPK yang selama ini menjadi polemik.
Misalnya, 64,7 persen mayoritas publik setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK, 55,5 persen perlu ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK.
Selanjutnya, 48,5 persen masyarakat setuju proses penyadapan KPK dilakukan tanpa izin dan 62,1 persen setuju KPK bisa merekrut penyidik sendiri, tidak harus dari kepolisian.
Tanggapan dewan
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, survei tersebut menggambarkan keprihatinan masyarakat dengan situasi dan kondisi pemberantasan korupsi selama ini.
Salah satunya adalah terkait regulasi tentang KPK.
“Singkat kata itu adalah contoh masyarakat yang memberikan kepada pemerintah dan DPR dalam rangka merevisi UU KPK,” kata Nasir di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Politisi PKS ini menjelaskan, aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia untuk merevisi UU KPK juga menunjukkan keinginan adanya ‘checks and balances’ di KPK, sebagaimana lembaga negara lain di negara demokrasi seperti Indonesia.
Revisi UU KPK
|1. Jawab Pernyataan Tumpak Panggabean, Arsul Sani Dorong KPK Jadi Inisiator Revisi UU KPK|
|2. Laode Syarif Prediksi Korupsi Tumbuh Subur Sejak UU 19/2019 Diberlakukan|
|3. Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK|
|4. Firli Bahuri Klaim Tugas Lembaganya Tidak Ada Terganggu dengan Hadirnya Undang-Undang Baru KPK|
|5. MK Batal Dengarkan Keterangan Kuasa Presiden dan DPR Soal Uji Materi UU KPK Hasil Revisi|