Pada saat penangkapan tersangka Ebis melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas.
Setelah mendapatkan pengobatan di Puskesmas terdekat, tersangka E di boyong ke Makopolsek Pulau Raja guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK dan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 dari KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Keduanya mendadak viral setelah aksinya terekam kamera dan diupload ke media sosial. Perekam aksi pelaku dilakukan oleh sopir yang diduga menjadi korban dari kedua tersangka.
Menurut informasi dari akun @laburaku, truk colt diesel yang dikendarai Nur Sofi berangkat dari Medan tujuan Palembang. Setibanya di lokasi, mereka dimintai uang oleh tersangka yang mengendari sepeda motor V-xion berwarna merah.
“Karena tak dikasi (diberi), pengendara lalu melempar kaca truk, aksi tsb sempat terekam kernet truk,” tulis akun tersebut.
Fakta Pemalak dan Pelempar Truk di Labura Ditangkap, Pohan Dikejar