Polemik KPK
Pakar Hukum: Tujuan Revisi UU KPK Baik
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan revisi UU KPK tujuannya untuk penataan, menjadikan KPK lebih baik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan revisi UU KPK tujuannya untuk penataan dan menjadikan KPK lebih baik.
"Revisi tujuannya baik, menjadikan pegawai KPK tunduk pada satu sistem termasuk penataan ke birokrasi internal KPK," ucap Rullyandi, Kamis (19/9/2019).
"Revisi hal lumrah, tidak bisa kita tutup mata dengan adanya krikil-krikil di KPK. Seperti kasus Hadi Purnomo yang jadi tersangka dulu baru dicari buktinya," tegas Rullyandi lagi.
Baca: Daftar 8 Unggulan Tersingkir di Babak Pertama China Open 2019, Ada Wakil Indonesia
Baca: Imbas Gibran Rakabuming Bertemu Wali Kota Solo, Kaesang Pangarep Disindir Tak Pernah Masuk TV
Baca: 5 Artis yang Liburan Mewah di Labuan Bajo, Maia Estianty Sampai Bolak Balik ke Sana
Lebih lanjut, Rullyandi turut menyoroti soal pimpinan KPK, Agus Rahardjo Cs yang sempat menyatakan berhenti di tengah jalan hingga menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden Jokowi.
"Ini tidak dibenarkan dalam ketatanegaraan, pimpinan KPK berhenti di tengah jalan. Di Undang-Undang sudah diamanatkan bekerjalah anda selama 4 tahun sebaik-baiknya bagi bangsa dan negara," tegasnya.
Rullyandi menambahkan kedepan sikap pimpinan KPK jilid ini bakal menjadi catatan dan jangan sampai dipilih kembali.
"Saya menilai sebagai akademisi, mereka-mereka jangan sampai dipilih lagi," singkat dia.
Polemik KPK
|1. Jokowi Masih Uji Materi MK soal Perppu KPK, Mahfud MD: Saya Bukan Pemegang Kewenangan|
|2. Tanggapan Mahfud MD, Fadjroel Rachman dan Febri Diansyah soal Dewan Pengawas KPK|
|3. Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Jika Nanti Melemahkan Bisa Dianggap Perlawanan Publik|
|4. Puan Maharani Prioritaskan Alat Kelengkapan Dewan Baru Bicara Perppu|
|5. Perppu KPK Disusun Usai Pelantikan Jokowi, Ini Kata Tjahjo Kumolo|