Dia mengatakan, tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub
Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengatakan, apapun yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu dianggap salah.
“Nasib Anies. Saat ingin lockdown Jakarta engkau dihardik. Saat PSBB ketat engkau dimaki,” ungkap Said Didu, Selasa (17/11/2020).
Menurut Said Didu, saat DKI Jakarta dalam status PSBB Transisi, Anies Baswedan pun tetap dianggap salah.
“Saat New Normal dan ada kerumunan tanpa izin, engkau diperiksa polisi. Mungkin namamu sebaikmya diganti menjadi La Salah (apapun salah),” tandas Said Didu. (pojoksatu)